Berani Jual Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Dumai

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Dumai dengan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sungai Sembilan.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.30 WIB di sebuah pondok yang beralamat di Jalan M. Saleh, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu, kemudian tim yang dipimpim oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin S.H melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Riza Effyandi, S.H., M.H.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial S alias W, seorang pria berusia 49 tahun yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Basilam Baru.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,87 gram beserta alat pendukung lainnya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kasat.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Demi menekan angka kriminalitas dan tindak pidana di Kota Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian tersebut jika mengalami atau mengetahui adanya suatu tindak pidana ke layanan Call Center 110.

 

Berita Terkait

Rutan Dumai Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, 4 Petugas Dikukuhkan
LKPj Walikota Dumai 2025 Antara Komitmen Pemda dan Catatan Dewan
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla
Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos
Muscab DPC PKB Padang Lawas, Empat Nama Kandidat Muncul Sebagai Calon Ketua
Kadisub Dumai Said Effendi Pimpin Rapat Bahas Persiapan Idul Adha, Evaluasi PKKK dan Penerapan WDH WFO
BADKO HMI Riau-Kepri Kawal Seleksi Direksi Riau Petroleum, Ini Pesan Wiriyanto Aswir
Kepala Disnaker Kota Dumai Muhammad Zakir Resmi Melantik dan Pengambilan Sumpah Jabatan Afdal Syamsir

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 18:07 WIB

Rutan Dumai Ikuti Pengukuhan Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, 4 Petugas Dikukuhkan

Rabu, 8 April 2026 - 12:18 WIB

LKPj Walikota Dumai 2025 Antara Komitmen Pemda dan Catatan Dewan

Rabu, 8 April 2026 - 05:29 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla

Rabu, 8 April 2026 - 05:05 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 8 April 2026 - 04:40 WIB

Berani Jual Shabu, Pria Setengah Abad Diamankan Oleh Sat Narkoba Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Koramil 04/Rupat Lakukan Komsos

Rabu, 8 Apr 2026 - 05:05 WIB