DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Pengungkapan kasus ini pada Selasa (17/2/2026) pukul 22.20 WIB di Jalan Mardi Utomo RT.001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, berhasil menyita sebanyak 16 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor sekitar 18,20 gram serta menangkap satu tersangka yang berusaha melarikan diri.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K, S.H saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H, M.H menjelaskan, dalam laporan nomor LP/A/17/II/2026/ SPKT. RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dengan inisial RA alias As warga Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
AKP Riza Effyandi menjelaskan, tersangka diduga melakukan aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu.
“Selain 16 paket diduga Shabu, tim juga menyita berbagai barang bukti pendukung aktivitas ilegal seperti celana training merk Yonex hitam, dompet kecil hitam, kotak brankas merk London, kaleng rokok Gudang Garam, timbangan digital hitam, sendok Shabu dari pipa paralon, dua blok plastik klip bening, uang tunai Rp1.000.000,-, dan handphone merk VIVO warna biru hitam,” ucapnya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya orang yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Bukit Kayu Kapur.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di rumahnya pada hari tersebut.
“Saat tim mendekati lokasi, tersangka mencoba melarikan diri dari ruang tengah menuju arah dapur, namun berhasil diamankan. Saat pemeriksaan awal, tersangka secara kooperatif mengeluarkan dompet dari kantong celananya yang berisi 13 paket diduga Shabu.
Selanjutnya saat penggeledahan rumah, ditemukan 3 paket lagi di dalam kotak brankas yang disembunyikan di bawah wastafel, serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat Narkoba.
Tersangka kini akan dijerat pasal pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan setiap adanya informasi dari masyarakat untuk mengungkap terkait penyalahgunaan Narkotika.
Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam membasmi peredaran barang haram ini di Kota Dumai,” pungkasnya.






