Ket foto : gedung DPRD kota dumai
DUMAI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Dumai menggelar rapat internal untuk mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan kegiatan kedewanan, termasuk tingkat kehadiran anggota dalam rapat paripurna maupun agenda DPRD lainnya.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Melati Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Senin (28/9/2026), dan dipimpin langsung Ketua BK DPRD Kota Dumai, Hj. Jufrida, S.E.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., Wakil Ketua BK Ir. Parluhutan Harianja, serta anggota BK lainnya, H. Salman, S.Sos. dan Ismun.
Dalam rapat internal tersebut, BK membahas sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Salah satu perhatian utama adalah kedisiplinan anggota dewan dalam mengikuti berbagai agenda kelembagaan.
Kehadiran anggota dalam rapat paripurna maupun rapat-rapat alat kelengkapan DPRD menjadi bagian yang turut dimonitor BK. Selain kehadiran, ketepatan waktu juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan agenda kelembagaan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan tata tertib dan kedisiplinan anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Badan Kehormatan memiliki peran dalam menjaga tata tertib dan etika anggota DPRD. Karena itu, monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan kedewanan menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut.
Melalui evaluasi secara berkala, BK diharapkan dapat memastikan ketentuan mengenai kedisiplinan dan tata tertib DPRD dijalankan secara konsisten oleh seluruh anggota.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan pelaksanaan agenda DPRD agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat internal BK ini menjadi bagian dari evaluasi kelembagaan terhadap pelaksanaan kegiatan DPRD Kota Dumai.
Monitoring secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terciptanya pelaksanaan tugas kedewanan yang lebih tertib, disiplin, terkoordinasi, serta sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang berlaku.
Dengan demikian, agenda DPRD dapat berjalan lebih efektif dan kehadiran anggota dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan.







