ket foto : salon neril
DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai hentikan aktivitas tempat usaha salon yang berada di Jalan Wan Dahlan Ibrahim/Merdeka lama, Kelurahan Sukajadi. Kecamatan Dumai Kota.
Salon itu terpaksa dihentikan aktivitasnya lantaran didapati melanggar aturan surat himbauwan atau seruan bersama saat bulan suci Ramahdon.
Sementara itu, di Salon tersebut juga menjual minuman beralkohol.
Personil menemukan Neril Salon masih beroperasi dan menerima pengunjung langsung dibubarakan aktivitas, pemilik Neril Salon dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Personil satpol PP melaksanakan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait adanya laporan masyarakat tentang tempat usaha hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadhan
Adapun tempat yang jadi sasaran patroli diantaranya, Dian Salon dalam keadaan tutup, Shapire Billiard and Cafe dalam keadaan tutup, JP Karaoke dalam keadaan tutup, Varia Salon dalam keadaan tutup, Camp Billiard dalam keadaan tutup. Adinda Salon dalam keadaan tutup, Bunga Salon dalam keadaan tutup.
Patroli di laksanakan dari pukul 00.00.WIB sampai dengan 04.00.WIB
Kasat Pol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo melalui Kabid Tibum Tranmas, Ganda Prawiranata menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin dan menindak tegas setiap pelanggaran Perda yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selasa (24/02/2026)
Lebih lanjut Ganda mengatakan, hal ini demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Terkait adanya pelanggaran yang ditemukan, Satpol PP Kota Dumai akan memanggil pelaku usaha untuk memberikan klarifikasi.






