Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove, Imbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.

Ia berharap pengungkapan tersebut menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas serupa.

Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat 24 Juli 2026.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, juga datang langsung ke lokasi perusakan mangrove di Rohil.

“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.

Menurutnya, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukannya.

Keberadaan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari ancaman abrasi, gelombang besar, hingga tsunami.

“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.

Bistamam menegaskan penggunaan kawasan mangrove secara ilegal merupakan tindakan yang dilarang karena dapat merusak keseimbangan ekosistem.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuka atau merambah kawasan mangrove demi kepentingan pribadi.

“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.

Bistamam juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta jajaran yang telah datang langsung ke lokasi meski harus menempuh perjalanan panjang.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.

Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.

Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.

Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut.

Berita Terkait

Pemotongan Badan Kapal Berbendera Malli Secara Ilegal Diduga Kuat Berpotensi Melanggar Hukum
Diduga Kapal Berbendera Malli Dicincang Secara Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Mundam, Warga Minta Aparat Bertindak
Diduga Razia PEKAT Bocor, Kasatpol PP Kuansing: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan
Kejaksaan Negeri Dumai Bersama RRI Pekanbaru Melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Edukasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Seorang Pria Diamankan
Transaksi 12 Paket Shabu Shabu di Hotel Srikandi Berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Dumai
Kapolda Riau Datangi Lokasi Perusakan Mangrove Seluas 118 Hektare di Rohil, 2 Pelaku Ditangkap
Dermaga Tambatan Perahu Nelayan Bailo Baru Memprihatinkan, Warga Desak Pemkab Tojo Una-Una Segera Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:55 WIB

Pemotongan Badan Kapal Berbendera Malli Secara Ilegal Diduga Kuat Berpotensi Melanggar Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Kapal Berbendera Malli Dicincang Secara Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Mundam, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:33 WIB

Diduga Razia PEKAT Bocor, Kasatpol PP Kuansing: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:41 WIB

Kejaksaan Negeri Dumai Bersama RRI Pekanbaru Melaksanakan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Edukasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bukit Kapur, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru