DUMAI – Pemerintah Kota Dumai telah menerbitkan surat edaran Nomor 20 tahun 2025 tentang penutupan kegiatan sementara hiburan. Jumat (06/06/25).
Dimana didalam surat edaran tersebut tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat, cafe, spa, bilyard, gelanggang permainan (Gelper), salon dan sejenisnya dilarang sementara untuk buka.
Salah seorang warga yang beralamat jalan PU lama, kecamatan sungai sembilan, sangat miris melihat pemilik cafe remang remang yang bernama wak lan di sungai sembilan telah membuka usahanya tanpa mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota dumai.
“Miris aja melihatnya, padahal pemko Dumai sudah buat surat edaran, tapi cafe remang remang ini kenapa berani buka, berani kali pengusaha cafe ini tidak mengindahkan surat edaran yang di keluarkan oleh walikota Dumai,” kata warga yang beralamat jalan PU lama yang enggan disebut namanya.Jumat (6/6/2025).
Disebutkan warga ini, Cafe tersebut merupakan usaha karaoke remang temang dan sekaligus menjual minuman keras serta menyediakan wanita sebagai teman duduk.
“Cafe ini memang jual minuman keras dan juga menyediakan wanita untuk teman duduk ketika tamu datang, apa lagi kalau malam, cafe ini berkedip kedip dan suara musik menggema,” sebutnya.
Untuk itu, warga tersebut meminta kepada satuan polisi pamong praja kota dumai agar menutup usaha cafe tersebut yang berada di jalan PU lama.
“Ini sudah melanggar surat edaran dan juga meresahkan warga, kita minta Satpol PP Dumai agar bisa mendatangi dan mempertanyakan izin usahanya,”pungkasnya.