DUMAI –Saksi yang dihadirkan pada sidang perkara antara Ahli Waris Almarhum Abdul Azis dengan PT Unggul Energi Persada (EUP) digelar pada Rabu (16/7/2025).
Saksi menjelaskan apa yang ditanyakan Hakim dan Kuasa Hukum baik dari Kuasa Hukum ahli waris Abdul Azis maupun Kuasa Hukum dari PT EUP dijawab dengan terang benderang bahwa tanah itu adalah milik Alm Abdul Azis.
Salah seorang saksi bernama Nazaruddin menerangkan bahwa tanah Alm Abdul Aziz itu bisa masuk melalui Jalan Nelayan. Tanah itu berada lebih kurang 600 meter dari Jalan Raya Cut Nyak Din. Dulu nama Jalan Cut Nyak Din itu adalah Jalan Raya PU.
” Saya kenal dengan Almarhum Abdul Aziz sejak saya lahir disana. Saya kenal juga dengan istri dan anak-anak beliau. Setau saya tanah itu milik Almarhum Abdul Aziz dan tidak pernah dengar kalau tanah itu dijual, ” ujar Nazaruddin.
Dari sepanjang Jalan Nelayan banyak juga tanah masyarakat lainnya yang dilewati menuju ke tanah Alm Abdul Azis yang saat ini bersengketa dengan PT EUP itu.
” Sejak dulu tanah tersebut masuk ke RT 01 Kelurahan Bangsal Aceh dan tidak berubah. Saya menjadi RT disana dari tahun 2012 sampai tahun 2014, ” terang Nazaruddin.
Sementara itu, saksi lainnya bernama Thamrin juga mengetahui tanah itu milik Alm Abdul Azis karena Dia tinggal disitu sejak tahun 80.
” Sekarang saya masih tinggal disitu. Saat ini istri Almarhum Abdul Aziz masih hidup, namanya buk Fatimah. Luas tanah Almarhum Abul Aziz saya tidak mengetahui persis, namun pernah dengar kalau suratnya itu AJB. Beberapa anak almarhum saya juga kenal, ” katanya.
Lalu Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Liberty Oktavianus Sitorus S.H, M.H menanyakan mengenai batasan atau sempadan dengan siapa saja, Thamrin menyebutkan ada beberapa orang yang dia tau. Karena tanah ini ada yang berbatasan dengan warga, hutan belukar, sungai dan laut Dumai. Masuk melalui Jalan Nelayan dan belum berubah nama jalan itu sampai sekarang.
Thamrin menerangkan sejak dia pindah disana, di lahan tersebut sudah ada rumah Alm Abdul Aziz. ” Tanah itu saya dengar belum dijual. Dan letak lokasi tanah ini berada di RT 01, sejak dulu tidak ada perubahan, ” terang Thamrin.
Persidangan menghadirkan saksi-saksi ini menguatkan kalau tanah yang dipersengketakan itu jelas adanya milik Alm Abdul Aziz.
Persidangan mendengar keterangan saksi-saksi ini dipimpin oleh Liberty Oktavianus Sitorus S.H, M.H dihadiri oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Abdul Aziz, Indrayadi SH dan Raja Junaidi, SH serta dua orang Penasehat Hukum dari PT. EUP.(rls/Feri Windria)