BENGKALIS – Dalam upaya mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Danramil 04/Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rupat melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan melakukan aktivitas di areal bekas terbakar, Rabu (1/10/2025) pukul 14.00 WIB.
Kegiatan ini berlangsung di lahan bekas terbakar yang berlokasi di Jalan Baru, RT 21 RW 07, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Rupat Hariadi, S.Sos., M.Si., Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Pahrudi Amar, S.H., Lurah Pergam Dodi Chandra, S.Sos., M.Si., Babinsa Pergam Serka Henri Falar, perangkat RT/RW Kelurahan Pergam, serta masyarakat setempat.
Acara diawali dengan pemasangan empat buah plang larangan di titik-titik strategis areal lahan yang pernah terbakar. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian himbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.
Dalam sambutannya, Danramil 04/Rupat menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla.
Kami berharap masyarakat ikut menjaga lahan agar tidak lagi terjadi kebakaran. Plang ini menjadi tanda larangan sekaligus ajakan agar kita semua lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan,” tegas Lettu Inf Budiamsyah Saragih.
Ia juga menambahkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelaku.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib, serta ditutup pada pukul 15.05 WIB dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kolaboratif antara aparat dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Penulis: Asmadi
Editor : Feri Windria