Ket foto : ilustrasi
TOJO UNA-UNA – Penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali disorot. Setelah berjalan sekitar delapan bulan, perkara tersebut disebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan masyarakat.
Perkara ini menjadi perhatian sejak masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una sebelumnya, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H. Meski kini kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una telah berganti, masyarakat masih menantikan perkembangan dan kepastian tindak lanjutnya.
Kondisi tersebut mendorong perwakilan masyarakat Desa Katupat, Hamka dan Kurniawan Abdullah, mendesak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una agar memberikan kejelasan mengenai hasil audit yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Mereka berharap, apabila proses audit telah selesai dan hasilnya sudah tersedia, dokumen tersebut segera disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Kejelasan Hasil Audit
Menurut perwakilan masyarakat, hasil audit menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam upaya memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.
Mereka berharap hasil pemeriksaan tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila memang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Hamka dan Kurniawan Abdullah juga meminta Inspektorat menjelaskan apakah hasil audit telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Jika belum, mereka berharap ada penjelasan mengenai status dan kendala yang menyebabkan dokumen tersebut belum disampaikan.
Masyarakat, menurut mereka, membutuhkan informasi yang jelas agar tidak terus bertanya-tanya mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian selama berbulan-bulan.
Pergantian Kajari Diharapkan Membawa Kejelasan
Pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una turut menjadi perhatian masyarakat. Mereka berharap perubahan kepemimpinan tidak menghambat tindak lanjut perkara yang masih dinantikan penyelesaiannya.
Masyarakat menginginkan adanya kejelasan mengenai tahapan penanganan, termasuk apakah hasil audit telah diterima dan apakah masih terdapat proses lain yang harus diselesaikan.
Meski demikian, masyarakat tidak meminta proses hukum dipaksakan ataupun seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian. Harapan mereka adalah agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan perkembangan penanganannya dapat dijelaskan secara transparan.
Delapan Bulan Menanti Jawaban
Bagi masyarakat Desa Katupat, sekitar delapan bulan merupakan waktu yang tidak singkat untuk menunggu kejelasan.
Karena itu, Hamka dan Kurniawan Abdullah mendesak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una segera memberikan penjelasan terkait hasil audit serta menyampaikannya kepada APH apabila proses pemeriksaan telah selesai dan dokumen tersebut siap diserahkan.
Mereka berharap koordinasi antara Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dalam bahan pemberitaan ini mengenai status terkini hasil audit maupun tanggapan pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Masyarakat pun masih menantikan jawaban atas pertanyaan yang terus mengemuka: sampai kapan mereka harus menunggu kepastian?
Pewarta: Ahmad Tuliabu







