DUMAI – Pasar buah pulau payung yang terletak di Jalan Sukajadi/Deponegoro Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai kota sampai saat ini kios kios nya sebagian besar belum menempati.
Padahal Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan kota dumai sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pedagang pasar buah pulau payung yang telah melakukan pencabutan undian dapat menempati kios tersebut, batas waktu terhitung tanggal 21 Mei sampai dengan 25 Mei 2025 apabila tidak juga di tempati, kios tersebut akan di ambil alih oleh Dinas Perdagangan Kota Dumai.
Hasil dari investigasi di lapangan dari para pedagang pasar pulau payung kepada halodumai.com, mengatakan, kalau mereka memang tidak mau masuk ke kios kios tersebut kasih ke orang lain saja yang membutuhkan.
Salah satu pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan Kota Dumai untuk mengambil alih dan berikan kepada orang yang mau berjualan dengan nada berang kepada halodumai.com
Mirisnya lagi, Pemanggilan para pedagang sudah yang kedua kalinya, namun tidak di gubris dan masih membandel sebut pedagang yang tidak mau di tulis namanya.
InsyaAllah di minggu kedua pada bulan Juli kami dari pihak Dinas Perdagangan akan memanggil untuk ke 3 kalinya untuk dimintai keterangan dari para pedagang saat halodumai.com mendatangi kantor Dinas Perdagangan siang tadi.
Penulis : Feri Windria