Di Duga PT. Mutiara Naga Indonesia (MNI) Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kawasan Hutan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini sangat Banyak Memakai Kawasan Hutan yang Belum Memiliki izin kawasan yang terbangun di dalam kawasan hutan Negara, salah satunya di duga  PT MNI yang  bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit yang Beralamat di perbatasan kabupaten Bengkalis dan kota Dumai Desa tanjung leban Jl Parit Purba,luas lahan di perkirakan kurang lebih 2000 hektar.

Informasi tersebut di dapat dari Beberapa sumber Terpercaya oleh awak media pada hari sabtu (23/05/2025) di kota Dumai Riau.

Dalam keterangan sumber tersebut ketua pengurus Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai,yaitu Bapak Rajali Hasibuan dalam keterangannya mengatakan memang benar PT MNI memakai kawasan Hutan Negara di perkirakan kurang lebih 2000 hektar yang sudah terbangun usaha kebun kelapa sawit di lahan tersebut,katanya Demikan.

Namun pihak Perusahaan kurang respon dalam hal permasalahan perizinan kawasan yang belum mereka miliki saat ini,” lanjutnya.

Pihaknya Berencana akan Membawa permasalahan ini ke Ranah hukum dan akan menggugat di pengadilan dengan mengirimkan somasi atau peringatan kepada perusaahan tersebut, bahkan akan melaporkan kasus temuan ini ke satgas PKH pusat.

Dalam keterangannya ke awak media kemarin akan menunggu etikat baik pihak Perusahaan dalam menyelesaikan perizinannya tersebut, karena kami sebagai lembaga konservasi lingkungan hidup Memang punya tugas menertibkan dan mendampingi serta bisa melaporkan perusaahan yang tidak taat dengan aturan dan yang melanggar peraturan tentang kawasan hutan.” imbuhnya.

Perusahaan tersebut telah melanggar undang undang kehutanan No 41 tahun 1999 dan uu 18 tahun 2013 serta UUCK nomor 11 tahun 2020 ayat 110 A dan 110 B ,tentang izin berusaha yang terbangun di dalam  kawasan hutan serta denda administrasi,” pungkasnya.

Awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp pihak perusahan yaitu Manager pekebunan inisial (Z) ,Namun sampai berita ini di terbitkan tidak bisa di hubungi dan tidak ada jawaban.

Sumber : Metronewstv.co.id

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB