DUMAI – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Hendar Rasyid Nasution, S.H.,M.H. bersama Staf Seksi Tindak Pidana Umum M. Raihan Rafi Juswari, S.H. mengikuti Dialog Interaktif PRIMA (Pengadilan Tinggi Riau Menyapa) secara daring bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Dumai. Selasa (17/06/2025)
Dalam kegiatan dialog interaktif tersebut membahas terkait :
– Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana;
– Implementasi sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik;
– Implementasi sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
@kejaksaan.ri @pn_dumai @kejaksaanrb