DUMAI – Persoalan pembagian harta warisan diduga menjadi pemicu pembakaran rumah di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta tersebut, Polsek Sungai Sembilan mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Rumah panggung yang terbakar merupakan peninggalan orang tua yang telah diwariskan kepada korban berinisial P. Ironisnya, korban dan pria yang kini berhadapan dengan proses hukum tersebut diketahui merupakan saudara kandung.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Api menghanguskan rumah korban hingga menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp200 juta.
Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim operasional untuk menyelidiki kejadian tersebut setelah menerima laporan. Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H.
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun penyidik, sebelum kebakaran terjadi, seorang pria terlihat berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Saksi menduga pria tersebut menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis.
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan K di sebuah warung milik H. Mus, di Kelurahan Sungai Geniot.
Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan K di lokasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, K disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan awal tersebut, pembakaran diduga dilakukan dengan mengumpulkan daun pisang kering, membungkusnya menggunakan jaket, kemudian meletakkannya di bawah kolong rumah panggung korban dan menyulutnya menggunakan mancis berwarna merah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni satu buah mancis berwarna merah yang ditemukan dari terduga pelaku, serta satu lembar seng dan satu potong kayu bekas terbakar yang diserahkan pihak pelapor.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan motif pembakaran berkaitan dengan persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua mereka.
Menurut keterangan awal terduga pelaku, uang tersebut belum diserahkan kepadanya. Namun, persoalan pembagian warisan itu masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian.
Hubungan keluarga antara korban, saksi, dan terduga pelaku menjadi salah satu fakta yang turut didalami dalam penanganan perkara ini.
Saat ini, K telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan penanganan perkara.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga, termasuk sengketa harta warisan, melalui musyawarah maupun jalur hukum yang berlaku. Perselisihan hendaknya tidak berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan kerugian terhadap harta benda orang lain.







