Diduga Kebal Hukum : Kebun Sawit 1000 Hektare di Kawasan Hutan Tanpa Izin Milik Gilbert di Dumai Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (29/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.

Beliau menambahkan saat di wawancara tim media ini jika pihak APH atau Satgas PKH Daerah Riau tidak melakukan penindakan terhadap perusahaan kebun sawit yang di duga tidak ada perizinan kawasan tersebut,ia bahkan akan mengarahkan warga Masyarakat sekitar untuk melakukan aksi demo dan memblokade jalan keluar di Jl M.Yusuf ujarnya.

“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

Berita Terkait

Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Katupat Masih Menggantung: Publik Tagih Kepastian Hukum
HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai 2026: Koramil 01/Dumai Turun Tangan Bersihkan Pasar, Tunjukkan Aksi Nyata untuk Rakyat
Tujuh Bulan Berlalu, Penyedikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Tojo Una -Una Masih Dinanti Publik 
Jaringan Narkoba Internasional Digulung! Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu, Nilai Barang Bukti Tembus Rp55,5 Miliar
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa
Rencana Imbauan Penggunaan Air Perpipaan Tuai Polemik, Warga Gorontalo Nilai Berpotensi Menambah Beban Ekonomi
PELTI Dumai Lepas 7 Atlet Tenis Menuju Kejurnas TDP PELTI Riau
Diduga Intimidasi Keluarga Wartawan, Polemik Pangkalan LPG 3 Kg di Desa Sukaramai Kian Memanas, Publik Desak Aparat Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:45 WIB

Enam Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa Katupat Masih Menggantung: Publik Tagih Kepastian Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

HUT Kodam XIX/Tuanku Tambusai 2026: Koramil 01/Dumai Turun Tangan Bersihkan Pasar, Tunjukkan Aksi Nyata untuk Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:48 WIB

Tujuh Bulan Berlalu, Penyedikan Kasus Dana Hibah Pilkada KPU Tojo Una -Una Masih Dinanti Publik 

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:35 WIB

Jaringan Narkoba Internasional Digulung! Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu, Nilai Barang Bukti Tembus Rp55,5 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:36 WIB

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

Berita Terbaru