GORONTALO – Dugaan pelanggaran dalam pendistribusian LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini perhatian publik tertuju pada Pangkalan Kios Abang yang beralamat di Desa Sukadamai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, yang disebut-sebut dimiliki oleh RMN.
Sejumlah warga menduga pangkalan tersebut menjual tabung LPG 3 kilogram dengan harga yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi.
Menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, LPG 3 kilogram yang seharusnya dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru diduga dipasarkan dengan harga yang lebih tinggi. Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan distribusi LPG bersubsidi, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh energi bersubsidi dengan harga yang layak.
Warga mengaku kecewa apabila benar ada pangkalan yang memanfaatkan barang bersubsidi demi meraup keuntungan lebih besar. Mereka menilai subsidi LPG merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh uang negara untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan di luar ketentuan.
“Kalau memang terbukti menjual di atas harga yang ditetapkan, tentu masyarakat sangat dirugikan. Pemerintah harus bertindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan audit terhadap aktivitas pangkalan tersebut. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen distribusi, jumlah kuota yang diterima, harga penjualan, hingga kepatuhan pangkalan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Selain itu, warga mendesak agar apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah dan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin operasional pangkalan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting agar menjadi efek jera bagi pangkalan lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
Program LPG 3 kilogram bersubsidi merupakan kebijakan negara yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, setiap mata rantai distribusi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan aturan secara jujur, transparan, dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan pemerintah.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola Pangkalan Kios Abang maupun pemilik yang disebutkan dalam informasi masyarakat belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







