Diduga Pungli, Oknum Dishub Kuansing Tarik Retribusi Tak Wajar dari Sopir Truk Pengangkut Sawit

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing diduga melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang menuju PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake. Senin (03/01/2025). 

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir truk dan warga mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai aturan. Oknum Dishub tersebut diketahui mengenakan rompi dinas dan memberikan karcis retribusi parkir untuk kendaraan roda enam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, para sopir mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, lantaran lokasi penarikan berada di tepi jalan yang bukan merupakan area yang ditetapkan dalam Perda.

Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini bukan jalan umum, ini jalan perusahaan yang mengarah ke pabrik kelapa sawit (PKS). Kenapa Dishub malah menarik retribusi di sini? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.

Para sopir yang merasa dirugikan menolak membayar retribusi, mengingat jalan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan oknum Dishub tersebut benar-benar berlandaskan regulasi atau ada kepentingan lain yang melatarbelakangi praktik ini? Jika Perda memang menjadi dasar, mengapa retribusi dipungut di luar lokasi yang semestinya?

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan hanya mengatur retribusi parkir di Pasar Jake dengan sistem pihak ketiga. “Jika ada pelanggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK, tentu akan kami tinjau ulang dan cabut SK tersebut. Jika benar ada oknum yang melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

(Zul) 

Berita Terkait

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera
Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Dumai Apresiasi Polsek Dumai Timur Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Berita Terbaru