KUANSING – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, dua oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing diduga melakukan pungli terhadap sopir truk pengangkut tandan buah segar (TBS) sawit yang menuju PT Usaha Kita Makmur di Desa Jake. Senin (03/01/2025).
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah sopir truk dan warga mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir yang dianggap tidak sesuai aturan. Oknum Dishub tersebut diketahui mengenakan rompi dinas dan memberikan karcis retribusi parkir untuk kendaraan roda enam dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, para sopir mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, lantaran lokasi penarikan berada di tepi jalan yang bukan merupakan area yang ditetapkan dalam Perda.
Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Ini bukan jalan umum, ini jalan perusahaan yang mengarah ke pabrik kelapa sawit (PKS). Kenapa Dishub malah menarik retribusi di sini? Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
Para sopir yang merasa dirugikan menolak membayar retribusi, mengingat jalan tersebut bukan milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah tindakan oknum Dishub tersebut benar-benar berlandaskan regulasi atau ada kepentingan lain yang melatarbelakangi praktik ini? Jika Perda memang menjadi dasar, mengapa retribusi dipungut di luar lokasi yang semestinya?
Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, SE, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan hanya mengatur retribusi parkir di Pasar Jake dengan sistem pihak ketiga. “Jika ada pelanggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK, tentu akan kami tinjau ulang dan cabut SK tersebut. Jika benar ada oknum yang melakukan pungli, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
(Zul)