Diduga Tak Kantongi Izin Kehutanan, Perkebunan Sawit ±900 Hektare Dumai Disorot

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan maksimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut-sebut masih tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Hal ini mencuat setelah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit milik seorang pengusaha bernama Aciong atau Santo yang berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 900 hektare belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Perkebunan tersebut berlokasi di Jalan M. Yusuf, RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, area perkebunan itu diduga berada di zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sumber yang enggan disebutkan namanya, termasuk salah seorang warga sekitar dan pengurus RT setempat, menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah didata oleh tim Satgas PKH beberapa bulan lalu. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan lanjutan.

“Setahu kami, kebun itu belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Dulu sempat didata oleh tim Satgas PKH,” ungkap sumber tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai, Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

“Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan, sementara lokasinya berada di kawasan HP dan HPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan nomor WhatsApp yang dihubungi tidak aktif.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Waspada! Pasang Air Laut Dumai Capai 2,5 Meter, Puncak Rob Diprediksi 14–16 November
Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya
Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai
Iyeth Bustami Kukuhkan DPC PKB Dumai 2026–2031, Tujuh DPAC Resmi Dilantik
Anak 14 Tahun Terlibat Kecelakaan di Ratolindo, Korban Luka dan Motor Rusak Berat, Orang Tua Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Perkuat Infrastruktur Dumai, Wali Kota Paisal Sambangi Tiga Instansi Strategis di Pekanbaru
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 06:07 WIB

Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!

Rabu, 4 November 2026 - 05:43 WIB

Waspada! Pasang Air Laut Dumai Capai 2,5 Meter, Puncak Rob Diprediksi 14–16 November

Selasa, 3 November 2026 - 18:40 WIB

Arogan Dan Sering Minta Imbalan, Warga Desa Pagaran Dolok Sosa Jae Keluhkan Sikap Kepala Desanya

Selasa, 3 November 2026 - 09:26 WIB

Outing Class ke Dishub Dumai, Siswa SDIT Ath-Thaaqib Muhammadiyah Dibekali Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Selasa, 3 November 2026 - 06:44 WIB

Realisasi Pajak Dumai Tembus Rp755 Miliar, Bapenda Optimistis Target Rp870 Miliar Tercapai

Berita Terbaru