Diduga Tak Kantongi Izin Kehutanan, Perkebunan Sawit ±900 Hektare Dumai Disorot

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan maksimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) disebut-sebut masih tebang pilih dalam melakukan penindakan.

Hal ini mencuat setelah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit milik seorang pengusaha bernama Aciong atau Santo yang berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 900 hektare belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Perkebunan tersebut berlokasi di Jalan M. Yusuf, RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau. Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan, area perkebunan itu diduga berada di zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sumber yang enggan disebutkan namanya, termasuk salah seorang warga sekitar dan pengurus RT setempat, menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya pernah didata oleh tim Satgas PKH beberapa bulan lalu. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan lanjutan.

“Setahu kami, kebun itu belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Dulu sempat didata oleh tim Satgas PKH,” ungkap sumber tersebut.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai, Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

“Hasil temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan, sementara lokasinya berada di kawasan HP dan HPK,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum lainnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan nomor WhatsApp yang dihubungi tidak aktif.

Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(TIM)

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum
Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi
Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 
Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 
Kasus Pencurian Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Dumai, Dua Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Dumai Amankan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp450,2 Juta
Polsek Rupat Utara Amankan Remaja Terduga Pemilik Sabu, Satu DPO Diburu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

Kasus Pengeroyokan di Boliyohuto Terungkap, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tindak Lanjut Hasil Verifikasi DPPT, Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Diduga Gelapkan Empat Barang Milik Pengusaha di Dumai, Mantan Pekerja Gudang di Ciduk Polisi 

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Pria Bawa 76 Gram Sabu di Jalan Jawa Dumai Berhasil di Amankan Polisi 

Berita Terbaru