Diduga Tak Mampu Bayar Hutang, Mitra MBG 1 Tombo di Lapor dan di Gugat

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

TOJO UNA-UNA – Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi (surat teguran hukum) dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi (ingkar janji).

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Berikut adalah rincian fakta terkait kasus tersebut:

Pihak yang Terlibat
Pemodal: Moh. Iksan G. Bare.

Kuasa Hukum Pemodal: Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Pihak Tergugat: Dewi Risaria (pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1).

Duduk Perkara Kasus
Penyebab Somasi: Pengelola dapur diduga tidak memenuhi komitmen pembagian keuntungan usaha sesuai kesepakatan.

Legalitas Perjanjian: Ikatan kerja sama modal dan sistem bagi hasil ini sebelumnya telah disahkan secara resmi di hadapan notaris.

Dampak Sampingan: Kasus ini menambah deretan persoalan internal dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di wilayah tersebut.

Pernyataan Narasumber
“Pengelola Mitra Dapur MBG Tombo 1 resmi menerima somasi dari pihak pemodal akibat dugaan wanprestasi. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan modal usaha pada program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar kuasa hukum pemodal, Mohamad Aksa Patundu, S.H.I.

Alur Hukum Setelah Somasi (Panduan Umum Sengketa Modal)

Jika sebuah usaha menghadapi situasi sengketa modal serupa, berikut adalah tahapan hukum yang berlaku di Indonesia:

Menjawab Somasi: Pihak tertuduh wajib merespons somasi secara tertulis untuk menunjukkan iktikad baik dan mengklarifikasi situasi finansial.

Mediasi: Kedua pihak dapat bernegosiasi ulang untuk menjadwal ulang pembayaran atau merestrukturisasi utang.

Gugatan Perdata: Jika mediasi gagal, pemodal dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pengembalian modal.

Batasan Pidana: Seseorang tidak bisa dipenjara murni karena tidak mampu membayar utang (UU No. 39 Tahun 1999). Namun, kasus bisa berubah menjadi pidana penipuan atau penggelapan jika ditemukan bukti manipulasi data sejak awal.

Pewarta: Ahmad Taliabu

Redakasi : Feri Windria

Berita Terkait

Komisi III Bersama Pimpinan DPRD Kota Dumai Turun ke Lapangan Tinjau GOR dan Stadion
Perkuat Soliditas, Abdul Khadir Jailani PLT Ketua KONI Dumai Rangkul Seluruh Cabang Olahraga
Diduga Permainkan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi, Pangkalan Kios Abang di Desa Sukadamai Jadi Sorotan Warga
Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Dari Pengurus IKPALAS Kota Dumai
Gotong Royong Bangun Akses Warga, Kodim 0320/Dumai Lanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Sungai Sembilan
Dinas PU Kota Dumai Terima Kunjungan Inspektorat Dalam Rangka Reviu Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Air Bendungan Desa Payu Kini Cokelat Pekat, Ancaman Gagal Panen Menghantui Petani
Kinerja Kejari Tojo Una-Una Dipertanyakan, Masyarakat Desak Kejagung Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Komisi III Bersama Pimpinan DPRD Kota Dumai Turun ke Lapangan Tinjau GOR dan Stadion

Senin, 27 Juli 2026 - 18:08 WIB

Perkuat Soliditas, Abdul Khadir Jailani PLT Ketua KONI Dumai Rangkul Seluruh Cabang Olahraga

Senin, 27 Juli 2026 - 16:15 WIB

Diduga Permainkan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi, Pangkalan Kios Abang di Desa Sukadamai Jadi Sorotan Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 16:11 WIB

Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas Dari Pengurus IKPALAS Kota Dumai

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11 WIB

Gotong Royong Bangun Akses Warga, Kodim 0320/Dumai Lanjutkan Pembangunan Jembatan Beton di Sungai Sembilan

Berita Terbaru