Dilantik 20 Februari, Paisal – Sugiyarto Ajak Masyarakat Bersama Membangun Dumai

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI
– Pasangan calon pemilihan umum kepala daerah kota Dumai nomor urut tiga, Paisal – Sugiyarto Rabu (5/2/2025) malam resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai pemenang pilkada dengan perolehan suara terbanyak yakni 105.333 suara atau 75,12 persen dari total suara sah.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Terpilih Tahun 2024 yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kota Dumai Zulfan dalam Rapat Pleno Terbuka yang ditaja KPU Dumai. Acara tersebut berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel.

Usai ditetapkan sebagai pemenamg pilkada Dumai, walikota dan wakil walikota terpilih H Paisal – Sugiyarto menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai.

“Alhamdulillah sejauh ini proses politik pemilu berjalan lancar, insya Allah sampai pelantikan nanti tidak ada kendala. Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat sudah mensukseskan pesta demokrasi dan memilih pasangan Paisal-Sugiyarto,” ujar H Paisal, SKM, Mars Rabu, malam. 

Petahana tersebut berjanji akan menuntaskan pembangunan dan program berkhidmat dalam lima tahun ke depan dimana hal itu sudah dinikmati masyarakat saat ini

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat bersama membangun Dumai, dengan memyumbangkan doa, pemikiran, ide dan gagasan serta mendukung program pemerintah agar dapat terlaksana dengan baik.

“Mohon doakan Dumai terus membaik, keuangan baik, dan kami juga membuka ruang untuk ide dan gagasan demi pembangunan Dumai. Disamping itu juga kami harap masyarakat bersama mendukung program pemerintah agar terlaksana dan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kemenangan paslon nomor urut tiga sempat tertunda akibat adanya gugatan dari paslon nomor urut dua, Ferdiansyah – Soeparto ke Mahkamah Konstitusi atas dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif oleh penyelenggara pemilu yakni KPU.

Namun setelah dua kali persidangan akhirnya perkara PHPU tersebut ditolak oleh hakim MK pada 4 Februari sekitar pukul 10.05 wib, melalui putusan dismissal.

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar
Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota
Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong
Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong
Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan
Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis ’98 Erwin Sitompul Desak Pemberhentian
RDP Ricuh, Ketua Komisi III Ngamuk: “Gaji Dewan Rp50 Juta, Tapi Rapat Cuma Berdua”
Polsek Dumai Kota Bersama Masyarakat dan Pihak Kelurahan Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 14:05 WIB

Kapolsek Rupat Utara Pimpin Kegiatan Gotong Royong Pasca Terjadinya Bencana Alam Aangin Puting Beliung di Desa Titi Akar

Minggu, 30 November 2025 - 09:24 WIB

Sehari Sesudah “Ngamuk” Saat RDP, Hasrizal Terjungkal Dari Ketua DPD PAN Kota

Minggu, 30 November 2025 - 08:18 WIB

Tingkatkan Kebersihan dan Kenyamanan Lingkungan, Rutan Dumai Melaksanakan Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 08:13 WIB

Antisipasi Banjir, Polsek Dumai Timur dan Masyarakat Gencar Gotong Royong

Minggu, 30 November 2025 - 06:47 WIB

Tidak Ada Biaya Tiket Masuk ke Pantai Teluk Makmur, Tapi Parkir Dipatok Tampa Jaminan Keamanan Kenderaan

Berita Terbaru