Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

- Penulis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Ketegangan terjadi di ruang tahanan Mapolres Padang Lawas saat tim kuasa hukum berupaya menemui tiga tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Barapala, Senin (20/4/2026).

Kedatangan kuasa hukum berujung protes setelah mereka mengaku dihalangi petugas saat hendak bertemu klien.

Kuasa hukum Pangondian Nasution, SH dan Devi Heriani Siregar, SH datang untuk menemui klien mereka, Apriman Gea, Idris Siregar, dan Ariel Syahputra Siregar.

Pertemuan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari persiapan pembelaan hukum di tengah proses praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Pangondian menyebut, pihaknya telah menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi. Namun, mereka tetap diminta mengajukan surat permohonan khusus kepada Polres Padang Lawas sebelum bisa bertemu klien.

“Kami datang sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan, tetapi dihalangi dengan berbagai alasan. Diminta lagi surat permohonan ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu?” tegasnya.

Pangondian menilai tindakan tersebut melanggar hak hukum tersangka dan kuasa hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, akses penasihat hukum terhadap klien tidak boleh dibatasi, terlebih dalam situasi perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Penolakan itu memicu aksi protes di depan ruang tahanan. Tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh penyidik, khususnya Kanit Pidum Polres Padang Lawas, yang dianggap menghambat hak pembelaan klien.

Sementara itu, perkara dugaan pencurian sawit PT Barapala sendiri tengah memasuki proses praperadilan di PN Sibuhuan. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik, yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyayangkan tindakan petugas yang disebut menghalangi timnya.

Ia mengatakan akan melaporkan insiden tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) “Ini bukan sekadar prosedur, ini menyangkut hak konstitusional tersangka. Kami akan laporkan untuk ditindak tegas,” ujarnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 
Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking
Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 
Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Foto Salah, Nama Bupati dan Wakil Bupati Disebut: Warga Tojo Una-Una Pertanyakan Profesionalisme Pemberitaan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Kapolda Riau Tingkatkan Kompetensi Polwan Lewat Pelatihan Public Speaking

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Berita Terbaru