DUMAI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III melaksanakan survei lapangan untuk pemetaan titik batas sempadan Sungai Dumai pada Segmen 7, tepatnya di kawasan Jembatan Belimbing, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan sempadan sungai sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Survei Dipimpin Tim Teknis
Dalam kegiatan tersebut, Dinas PU Kota Dumai diwakili oleh Pejabat Fungsional Teknik Pengairan, Wan Endrik Syahputra, S.T., bersama jajaran staf Bidang Sumber Daya Air.
Sementara itu, tim dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan SDA, Reno Diah Putri, S.T., yang melakukan peninjauan langsung terhadap garis sempadan Sungai Dumai pada segmen yang telah ditetapkan.
Pemasangan Patok Penanda
Selain melakukan pengukuran dan verifikasi di lapangan, tim gabungan juga memasang patok penanda sempadan sungai di sejumlah titik pada Segmen 7.
Pemasangan patok tersebut bertujuan memberikan penanda batas sempadan sungai sebagai acuan dalam penataan ruang, pengendalian pemanfaatan kawasan di sekitar sungai, serta mendukung upaya perlindungan fungsi sungai dari potensi pelanggaran pemanfaatan lahan.
Dukung Pengelolaan Sungai yang Berkelanjutan
Melalui kegiatan survei dan pemetaan ini, Pemerintah Kota Dumai bersama BWSS III berharap proses penetapan batas sempadan Sungai Dumai dapat berjalan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan sungai, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai.







