Dirut BUMD PT PDB Di Duga Kangkangi Perda Dumai, Angkat Abang Ipar Kabid Keuangan

- Penulis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ket foto : Direktur BUMD PT. PDB Lukman. SE

DUMAI  – Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diduga dilakukan oleh Lukman, SE Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) karena diduga telah merekrut abang iparnya inisial ZH sebagai Kabid Keuangan. Rabu, (16/04/2025).

Di Indonesia, Praktik Nepotisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut tersirat makna penindakan pada Kolusi dan Nepotisme terlebih dahulu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerjemahkan Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

Ket foto – Struktur Organisasi Perusahaan PT Pelabuhan Dumai Berseri Periode 2021-2026

Apa saja yang termasuk perbuatan nepotisme? Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan, “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”

Sementara, Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang terbukti melakukan praktik Nepotisme adalah akan dijerat pidana sesuai pasal 22. Dijelaskan “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme adalah sesuai Pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Menurut keterangan sumber terpercaya yang tidak ingin dipublikasikan namanya, dimana Lukman, SE Direktur Utama BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri diduga melakukan Praktek Nepotisme di tubuh BUMD karena Lukman telah merekrut karyawan (Kabid Keuangan) dengan inisial ZH yang notabene nya adalah abang iparnya sendiri.

“Disini perlu ditekankan, bahwa adanya Praktik Nepotisme yang dijalankan, maka nantinya dikhawatirkan akan berlanjut ke Praktik Kolusi serta Korupsi, karena adanya dugaan unsur kedekatan dan unsur jabatan diantara mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya dugaan praktik nepotisme dengan hubungan kekeluargaan seperti ini dikhawatirkan bakal terjadinya praktek-praktek yang tidak diinginkan hingga bisa mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.

“Larangan adanya Praktik Nepotisme ini, selain telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga di Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 20 yang berbunyi “Setiap Orang Dalam Pengurusan BUMD Dalam Daerah Dilarang Memiliki Hubungan Keluarga Sampai Derajat Ketiga Berdasarkan Garis Lurus ke Atas, ke Bawah atau ke Samping, Termasuk Hubungan Yang Timbul Karena Perkawinan,” ujar sumber tersebut.

Untuk perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi Lukman, SE Dirut BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri, ia memberikan jawaban Bawak istighfar bro.

Setelah itu kembali awak media melemparkan pertanyaan, maksudnya apa pak..?, Terkait Pertanyaan Diatas,, apa tanggapan nya pak..?. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari beliau.

Namun sampai sekarang belum ada perhatian khusus dari pemerintah Dumai terkait adanya KKN di tubuh BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) 

Feri Windria & Tim

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB