Dirut BUMD PT PDB Di Duga Kangkangi Perda Dumai, Angkat Abang Ipar Sebagai Kabid Keuangan

- Penulis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DUMAI  – Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diduga dilakukan oleh Lukman, SE Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) karena diduga telah merekrut abang iparnya inisial ZH sebagai Kabid Keuangan. Rabu, (16/04/2025).

Di Indonesia, Praktik Nepotisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut tersirat makna penindakan pada Kolusi dan Nepotisme terlebih dahulu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menerjemahkan Nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

Apa saja yang termasuk perbuatan nepotisme? Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan, “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”

Sementara, Hukum bagi Warga Negara Indonesia yang terbukti melakukan praktik Nepotisme adalah akan dijerat pidana sesuai pasal 22. Dijelaskan “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme adalah sesuai Pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Menurut keterangan sumber terpercaya yang tidak ingin dipublikasikan namanya, dimana Lukman, SE Direktur Utama BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri diduga melakukan Praktek Nepotisme di tubuh BUMD karena Lukman telah merekrut karyawan (Kabid Keuangan) dengan inisial ZH yang notabene nya adalah abang iparnya sendiri.

“Disini perlu ditekankan, bahwa adanya Praktik Nepotisme yang dijalankan, maka nantinya dikhawatirkan akan berlanjut ke Praktik Kolusi serta Korupsi, karena adanya dugaan unsur kedekatan dan unsur jabatan diantara mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya dugaan praktik nepotisme dengan hubungan kekeluargaan seperti ini dikhawatirkan bakal terjadinya praktek-praktek yang tidak diinginkan hingga bisa mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan.

“Larangan adanya Praktik Nepotisme ini, selain telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Juga di Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 20 yang berbunyi “Setiap Orang Dalam Pengurusan BUMD Dalam Daerah Dilarang Memiliki Hubungan Keluarga Sampai Derajat Ketiga Berdasarkan Garis Lurus ke Atas, ke Bawah atau ke Samping, Termasuk Hubungan Yang Timbul Karena Perkawinan,” ujar sumber tersebut.

Disamping itupula pernyataan dari Mendagri Tito Karnavian menegaskan dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Rabu,18 Desember 2024 juga menyinggung adanya praktik orang dalam alias nepotisme yang menyebabkan kerugian dalam Badan Usaha Milik Daerah yang menjadi salah satu penyebab BUMD dibanyak daerah berjalan terseok-seok dam hampir separuh bleeding karena menaruh orang, menaruh keluarga, menaruh saudara atau teman disitu yang tidak capable.

Sehingga praktik ini sudah melanggar hukum apalagi membuat BUMD dikelola tidak profesional sehingga merugi atas praktik-praktik tersebut dengan modus operandi itu, dan jika ada hal sedemikian rupa Mendagri mengimbau melalui surat edaran jika ada temuan hal tersebut silahkan melapor ke pihak berwajib atau ke kami (red.kementrian dalam negeri) hal tersebut menjadi atensi bagi kami untuk menjalankan praktek bebas KKN.

Untuk perimbangan berita, awak media mengkonfirmasi Lukman, SE Dirut BUMD PT. Pelabuhan Dumai Berseri, ia memberikan jawaban Bawak istighfar bro.

Setelah itu kembali awak media melemparkan pertanyaan, maksudnya apa pak..?, Terkait Pertanyaan Diatas,, apa tanggapan nya pak..?. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari beliau.

Namun sampai sekarang belum ada perhatian khusus dari pemerintah Dumai terkait adanya KKN di tubuh BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB) 

Feri Windria & Tim

Berita Terkait

Wanprestasi, Dinas PUPR Kota Dumai Putus Kontrak Rekanan
Terkait Rangkap Jabatan Sekda Dumai, Ketua Lembaga Sikat Perisih: Plt Hanya Bersifat Sementara
Bantu Pengamanan Panitia, Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Libatkan Satgas
Bantu Pengamanan Panitia, Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Libatkan Satgas
Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Dumai Barat Rampungkan Rapat Pemilihan Pengurus
Pelaku Diamankan, Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Pencurian Motor Roda Dua
Akademisi Tegaskan Isu ISPA di Dumai Tak Bisa Disangkutkan ke Pelindo Tanpa Bukti Ilmiah
Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Lukman. SE dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Mari Kita Bersatu Melawan Korupsi

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:09 WIB

Wanprestasi, Dinas PUPR Kota Dumai Putus Kontrak Rekanan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:21 WIB

Terkait Rangkap Jabatan Sekda Dumai, Ketua Lembaga Sikat Perisih: Plt Hanya Bersifat Sementara

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:50 WIB

Bantu Pengamanan Panitia, Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Libatkan Satgas

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:42 WIB

Bantu Pengamanan Panitia, Ketua DPD II IPK Dumai Patrik Tatang Libatkan Satgas

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:30 WIB

Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Dumai Barat Rampungkan Rapat Pemilihan Pengurus

Berita Terbaru

Berita

Wanprestasi, Dinas PUPR Kota Dumai Putus Kontrak Rekanan

Sabtu, 13 Des 2025 - 06:09 WIB