Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada pengusaha dan supir angkutan truk tonase besar agar mematuhi SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Dimana, berdasarkan SK tersebut, truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

“Sesuai dengan SK yang sudah berlaku, kita mengimbau agar truk tonase besar tidak melintas di sembarang waktu di jalan dalam kota. Truk-truk ini hanya boleh melintas dalam kota setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (20/05/2024).

Ia menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada jam-jam sibuk kendaraan.

“Aktivitas angkutan barang di jalan dalam kota dengan tonase dan ukuran mobil yang besar tentu berbeda kecepatannya. Sehingga akan menyebabkan terjadinya perlambatan, kemacetan, penundaan dan sebagainya. Ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan ketidaknyamanan kendaraan lainnya,” pungkasnya. (Kominfo10/RD5)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Dalam Sidang Sangketa Tanah Warga dan PT EUP, Para Saksi Sebut Tanah Itu Milik Alm Abdul Azis
Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk Pabrik
Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk
Kenal Pamit Kapolres Dumai Penuh Haru dan Kebersamaan
Pendampingan Tim KLH – BPLH RI di TPA Mekar Sari Guna Penyesuaian Progres Lapangan Dalam Pelaksanaan SK 488 Tahun 2025
Paparan Bersama Tim Kementrian Lingkungan Hidup BPLH RI Terkait Verifikasi Data SK 488 Tahun 2025
Dugaan Penggelapan: PT SJIO Diduga Tahan Mobil Tangki CPO Secara Ilegal
Dispersip Dumai Gelar Pelatihan Pengelolaan Perpustakaan Sekolah Menuju Pemenuhan Standar Nasional Perpustakaan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:07 WIB

Dalam Sidang Sangketa Tanah Warga dan PT EUP, Para Saksi Sebut Tanah Itu Milik Alm Abdul Azis

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:00 WIB

Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk Pabrik

Kamis, 17 Juli 2025 - 04:44 WIB

Tuntaskan Hak Kami, GPCN dan Ex Pekerja Kopi Rasa Sayang Kembali di Geruduk

Kamis, 17 Juli 2025 - 02:41 WIB

Kenal Pamit Kapolres Dumai Penuh Haru dan Kebersamaan

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:22 WIB

Pendampingan Tim KLH – BPLH RI di TPA Mekar Sari Guna Penyesuaian Progres Lapangan Dalam Pelaksanaan SK 488 Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Kenal Pamit Kapolres Dumai Penuh Haru dan Kebersamaan

Kamis, 17 Jul 2025 - 02:41 WIB