Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota

- Penulis

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : Dishub Pekanbaru Terus Mengimbau Truk Tonase Besar Tak Melintas Dalam Kota

PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengimbau kepada pengusaha dan supir angkutan truk tonase besar agar mematuhi SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Dimana, berdasarkan SK tersebut, truk dengan muatan barang 8 ton keatas dilarang melintas di jalan dalam kota pada jam sibuk. Truk tersebut hanya diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB.

“Sesuai dengan SK yang sudah berlaku, kita mengimbau agar truk tonase besar tidak melintas di sembarang waktu di jalan dalam kota. Truk-truk ini hanya boleh melintas dalam kota setelah pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (20/05/2024).

Ia menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk keamanan dan ketertiban lalu lintas. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan pada jam-jam sibuk kendaraan.

“Aktivitas angkutan barang di jalan dalam kota dengan tonase dan ukuran mobil yang besar tentu berbeda kecepatannya. Sehingga akan menyebabkan terjadinya perlambatan, kemacetan, penundaan dan sebagainya. Ini juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan ketidaknyamanan kendaraan lainnya,” pungkasnya. (Kominfo10/RD5)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah
Sambut HUT RI ke 81, Disdikbud Padang Lawas Gelar Tari Kreasi Nusantara
Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya
SOMASI BAF DIPERTANYAKAN: Tagihan Rp27,36 Juta Disorot, Tanggal Denda “Masa Depan” Jadi Polemik
2 Putra Putri Terbaik Padang Lawas Lolos Paskibraka Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Tantri Subekti Gagas Kemah Sastra Seni Budaya ASEAN 2026, Pemko Dumai Siap Jadi Tuan Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:12 WIB

Lomba Tari Kreasi Nusantara HUT RI 81 Resmi Ditutup, Ini Nama Pemenangnya

Berita Terbaru