foto : ilustrasi
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui beberapa OPD menerapkan pengetetan disiplin bagi pegawai ASN, PPPK sampai ke tenaga honorer.
Penerapan memperketat disiplin kerja ASN, PPPK dan honorer sering kali di sampaikan setiap apel rutin masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dari upaya meningkatkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Informasi yang di peroleh dari beberapa tenaga honorer bahwa tenaga honorer yang tidak hadir apel atau sering mangkir kerja berpotensi mendapat sanksi tegas.
Sedangkan untuk Honorer, sanksi yang diberikan dapat berupa teguran langsung, atau lisan, teguran tulisan bahkan sampai ke BKPSDM.
Ketiadaan apel dan jarang masuk kerja dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan tidak memenuhi standar kinerja, yang dapat berujung pada penghentian hubungan kerja.
Dilain sisi, tenaga honorer mengeluhkan keterlambatan menerima gaji mereka, bahkan kalau di hitung hitung kami bekerja bukan 30 hari kerja, bahkan kami bekerja bisa mencapai 40 hari kerja bahkan bisa lebih baru menerima gaji kami,” ucap tenaga honorer yang tidak mau di publikasikan namanya kepada Halodumai.com di salah satu cafe di kota dumai. Minggu (31/08/2025).
Gaji bulan Juni kami menerima pada tanggal 25 Juli 2025, kalau di hitung hari hampir 60 hari kerja.” sebut honorer.
Sedangkan untuk gaji di bulan Juli kami harus menerima keterlambatan gaji lagi, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2025 baru menerima. ” katanya lagi.
Yang mana dulu kami prioritaskan, untuk makan keluarga kami atau untuk membeli minyak motor kami supaya kami dapat kerja dangan baik.” sebut tenaga honorer.
Yang di tunggu tidak seberapa, tapi kami di tuntut untuk disiplin, kami berharap pemerintah kota dumai harus bijak, mana yang harus di dulukan,” sebut tenaga honorer kepada Halodumai.com
Penulis : Feri Windria