Disnaker Dumai: Bayar di Bawah UMK, Perusahaan akan Ditindak

- Penulis

Senin, 9 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amiruddin, Kadisnakertrans Kota Dumai

Tribunriau, DUMAI –
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Amiruddin akan menindak tegas bagi perusahaan yang masih memberikan gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kota (UMK), yakni sebesar Rp.2,2 Juta.

“Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tegasnya beberapa hari yang lalu.

Pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan agar membuat skala upah, perusahaan diminta untuk memperhatikan beberapa aspek, seperti masa kerja, golongan dan yang lainnya yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kita sudah menyurati perusahaan agar segera membuat skala upah yang ditetapkan bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dengan memperhatikan beberapa aspek seperti masa kerja, golongan, pendidikan, keterampilan, kinerja, dan produktifitas yang pendekatannya mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 dengan petunjuk teknisnya diatur oleh Kepmen Nakertrans RI,” jelasnya.

Menurutnya, penyusunan skala upah sangat berguna baik bagi perusahaan maupun bagi buruh/pekerja. Bagi pekerja apabila upahnya senantiasa diperhatikan atau ditingkatkan tentunya akan bekerja dengan baik sehingga produktifitas perusahaan bisa meningkat sesuai dengan keinginan perusahaan agar produktifitas perusahaan terus meningkat.

“Skala upah menurut UU nomor 13 tahun 2003 dan Kepmenakertrans No. 49/Men/2004 adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah menurut kelompok jabatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, sejauh ini belum ada perusahaan di Dumai yang menerapkan skala upah. Perusahaan masih mengacu pada Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai.
 

Berita Terkait

Program Khitan Ceria BAZNAS Kota Dumai di Puskesmas Dumai Barat
PT. Pelita Agung Agrindustri Dumai Menggelar Pasar Murah Dihari ke 3 di Kelurahan Bukit Batrem
100 Orang Ojek Online Menerima Manfaat Program Servis dan Ganti Oli Gratis dari Baznas RI dan Baznas Kota Dumai
GMBD Buka Posko Korban Bencana Alam Sumut
Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan, Pelindo Dumai Berbagi
Pelindo Dumai Telah Mengucurkan Dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) dan Bansos (Bantuan Sosial) Sebesar Rp 500 Juta di Tahun 2025
Koramil 03/Sungai Sembilan Melalui Babinsa Koramil 03/SS Melaksanakan Jum,at Berkah
Kilang Pertamina Dumai Berikan Pelayanan Medis Bagi Warga Terdampak Kejadian

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:51 WIB

Program Khitan Ceria BAZNAS Kota Dumai di Puskesmas Dumai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:10 WIB

PT. Pelita Agung Agrindustri Dumai Menggelar Pasar Murah Dihari ke 3 di Kelurahan Bukit Batrem

Senin, 8 Desember 2025 - 06:41 WIB

100 Orang Ojek Online Menerima Manfaat Program Servis dan Ganti Oli Gratis dari Baznas RI dan Baznas Kota Dumai

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:49 WIB

GMBD Buka Posko Korban Bencana Alam Sumut

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan, Pelindo Dumai Berbagi

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:38 WIB