Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar

- Penulis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi senilai lebih dari Rp32 miliar ke Riau melalui perairan Bengkalis oleh sindikat narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti 31,4 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi senilai Rp32 miliar. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada rentang waktu tgl 15 hingga 20 Maret 2024 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti mengungkapkan, ke tujuh tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKO (36), S (44) SRP (32) dan E (45). Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir darat, kurir laut, koordinator dan pengendali yang menyeberangkan barang tersebut dari Malaysia.

“Barang haram tersebut dipasok dari daerah Muar, Malaysia. Modus operandinya mereka menggunakan kapal untuk memasok barang ini ke Riau melalui Selat Malaka. Barang tersebut pertama kali mendarat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, kemudian diseberangkan ke Kota Dumai,” ungkap Kombes Manang Soebekti. (Senin,25/3/24) saat Konferensi Pers di Mapolda Riau

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka S adalah pemilik gudang narkoba di wilayah Malaysia. Tersangka ini bertanggung jawab menyediakan transportasi untuk mengangkut narkotika dari gudang ke lokasi tujuan.

“Saat ada pemesan barang, tersangka S menyiapkan speedboat untuk mengangkut narkotika dari Malaysia ke Bengkalis dan kemudian diseberangkan ke Dumai. Tersangka S diupah Rp20 juta per kilogram dalam setiap pengiriman,” tambah Manang.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu seorang pria dengan inisial O yang merupakan pengendali dalam jaringan tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi
Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai
Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai
Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah
Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir
Wawako Sugiyarto Apresiasi di HUT ke-65 Karang Taruna Dumai Menggelar Senan Bersama dan Melaksanakan Donor Darah
Polres Dumai Gelar Pergelaran Sarpras untuk Penanggulangan Banjir, Siap Back Up BPBD Kota Dumai
GOR Stadion Dumai Jadi Soratan Publik, Diduga Ada Wanita Penghibur Masuk Area Proyek

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 14:47 WIB

DWP Dishub Dumai Gelar Arisan Bulanan Senam Zumba Untuk Tingkatkan Kebugaran dan Silaturahmi

Minggu, 28 September 2025 - 14:32 WIB

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 09:40 WIB

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 September 2025 - 07:19 WIB

Wako Paisal Ikuti Beberapa Aktifitas Bersama Buya Yahya di Pesantren Al-Bahjah Al-Maunah

Minggu, 28 September 2025 - 07:00 WIB

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Menghadiri Penutupan PKKMB Universitas Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 14:32 WIB

Berita

Said Effendi Disebut sebut Calon Kuat Sekda Kota Dumai

Minggu, 28 Sep 2025 - 09:40 WIB

Berita

Hanya Hitungan Menit, RT 017 Kelurahan Sukajadi Banjir

Minggu, 28 Sep 2025 - 07:00 WIB