Ket foto : ilustrasi
DUMAI – Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di sebuah kebun warga di Jalan Sungai Paul Gang Masa Indah, RT 001, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, akhirnya terungkap.
Polsek Sungai Sembilan mengamankan seorang pria yang disebut sebagai Bayu Saputra alias Bayu, Rabu (30/9/2026). Ia diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian buah sawit dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,692 juta.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S mendatangi kebun sawit miliknya.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru mendapati seorang pria tengah melakukan aktivitas mendodos buah sawit di dalam kebunnya.
Melihat kejadian tersebut, korban kemudian merekam aktivitas pria itu menggunakan telepon genggam.
Korban juga berupaya mengejar. Namun, pria tersebut berhasil melarikan diri dari lokasi dan meninggalkan satu alat dodos yang diduga digunakan untuk mengambil buah sawit.
Korban selanjutnya melakukan pengecekan terhadap kondisi kebunnya.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah buah sawit yang baru didodos dan berserakan di sekitar lokasi. Berat buah sawit yang ditemukan diperkirakan mencapai 677 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1.692.000 dan kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Salah satu petunjuk yang ditelusuri polisi adalah rekaman video yang dibuat korban ketika memergoki pria tersebut di kebun.
Dari hasil analisis rekaman dan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Terduga pelaku diketahui bernama Bayu Saputra alias Bayu.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa Bayu berada di sebuah rumah di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Tim Opsnal kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut Bayu mengakui identitasnya sebagai BS serta mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya satu lembar nota penjualan buah sawit dan satu buah alat dodos.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sungai Sembilan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melengkapi dan mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







