DUMAI – Polemik penunjukan perusahaan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) dalam pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia (MNI) di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul penolakan dari sejumlah anggota kelompok tani, kini beredar sejumlah dokumen resmi yang menjelaskan dasar administrasi dan hukum pengelolaan lahan tersebut oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Dokumen yang diperoleh redaksi terdiri atas Berita Acara Penguasaan Kembali (Sepihak) Berita Acara Klarifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Surat Penugasan Sementara Pengelolaan Kebun Eks PT Mutiara Naga Indonesia yang diterbitkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Penguasaan Kembali Berdasarkan Perpres
Dalam Berita Acara Penguasaan Kembali tertanggal 24 Desember 2025, disebutkan bahwa Satgas PKH melakukan penguasaan kembali terhadap areal perkebunan seluas 1.543,89 hektare yang berada di Desa Tanjung Leban. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selanjutnya, melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Kejaksaan RI, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), diperoleh kesimpulan bahwa areal perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar lahan dimaksud dikuasai kembali oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Agrinas Tugaskan Mitra Kelola Kebun
Sebagai tindak lanjut atas penugasan pengelolaan, PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Surat Penugasan Sementara Nomor 28/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 kepada PT Permata Kencana Utama untuk melaksanakan pengelolaan sementara kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan mitra diberikan kewenangan melaksanakan pengamanan aset, inventarisasi kebun, pemeliharaan tanaman, pemanenan, pengangkutan, hingga penjualan hasil panen sesuai ketentuan yang ditetapkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Penugasan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga aset hasil penguasaan kembali agar tetap produktif, sekaligus mencegah penguasaan oleh pihak lain selama proses pengelolaan berlangsung.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan mitra KSO di lokasi disebut merupakan bagian dari pelaksanaan penugasan operasional PT Agrinas Palma Nusantara yang didasarkan pada dokumen administrasi dan surat penugasan resmi, bukan atas inisiatif perusahaan mitra secara mandiri.
Masyarakat Sebelumnya Menyampaikan Penolakan
Sebelumnya, ratusan anggota kelompok tani di Desa Tanjung Leban menyampaikan penolakan terhadap penunjukan perusahaan mitra KSO. Mereka menyatakan keberatan serta meminta agar hak kelola yang selama ini mereka lakukan tetap menjadi perhatian dalam proses penataan pengelolaan kebun tersebut.
Menanggapi berkembangnya berbagai informasi di tengah masyarakat, dokumen resmi yang diperoleh redaksi memberikan gambaran mengenai dasar administrasi dan hukum yang menjadi landasan PT Agrinas Palma Nusantara dalam melaksanakan pengelolaan kebun eks PT Mutiara Naga Indonesia, termasuk penunjukan mitra kerja melalui surat penugasan.
Meski demikian, aspirasi yang disampaikan kelompok tani terkait hak kelola lahan masih menjadi bagian dari dinamika yang berkembang di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya perubahan terhadap kebijakan penugasan yang telah diterbitkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan.







