DPP Partai Demokrat Usung Balon Bupati/Wakil Bupati Padang Lawas PMA-AFN di Pilkada Serentak

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS –
Bakal Calon Bupati (Balon) Kabupaten Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) kembali mendapatkan kepercayaan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai  Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dengan mengeluarkan Rekomendasi surat keputusan dan penetapan mengusung nama Putra Mahkota Alam Hasibuan (PMA) dan Achmad Fauzan Nasution (AFN), sebagai pasangan calon Bupati  dan calon Wakil Bupati Padang Lawas di Pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan pasangan calon  Putra Mahkota Alam Hasibuan – Achmad Fauzan Nasution sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Padanglawas, termaktup dalam surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor : 143/SK-Pilkada/ DPP.PD/ VIII/2024 ter tanggal 8 Agustus 2024  ditanda tangani Ketua Umum DPP Partai Demokrat H.Agus Harimurti Yudoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal  H Teuku Riefky Harisya.

Penyerahan surat rekomendasi DPP Partai Demokrat ini diserahkan langsung Ketua Umum AHY, diterima pasangan bakal calon (Paslon) PMA-AFN, Kamis ( (8/8)  malam di Jakarta.

Surat keputusan DPP Partai Demokrat itu tentang pengesahan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas dari Partai Demokrat pada Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam surat itu dijelaskan, setelah menimbang, bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengefektifkan sosialisasi pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Padang Lawas dari Partai Demokrat, memutuskan dan menetapkan PMA sebagai calon Bupati  Padanglawas dan AFN sebagai calon wakil Bupati  Padang Lawas dari Partai Demokrat pada Pilkada serentak tahun 2024.

Selain itu, kepada DPD Partai Demokrat  Padang Lawas diminta untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Bakal calon Bupati Padang Lawas PMA usai acara mengucapkan terima kasih atas amanah dukungan dari Partai Demokrat itu.

Dengan adanya rekomendasi dukungan dari Partai Demokrat itu, tambah Putra, ia dan pasangannya bakal calon wakil bupati Padang Padang Lawas AFN akan lebih semangat untuk berjuang pada kontestasi politik pilkada Palas tahun ini ( 20204).

Acara serah terima surat rekomendasi dukuangan partai Demokrat ini, turut dihadiri Bendahara DPD Partai Demokrat Sumut H. Tondi Roni Tua, Ketua DPC Partai Demorat Palas dan Sekretaris, H. Muhammad Dayan Hasibuan dan Hasan Basri Nasution, serta pengurus DPP Partai Demokrat lainnya. 

(ASWIN)

Berita Terkait

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek
Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok
Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov
Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru
Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai
Giat Operasi Mandiri, Bea Cukai Dumai Sikat Rokok Tampa Cukai di Warung Klontong
Razia Gabungan Rutan Dumai Kembali Geledah Kamar Warga Binaan
Usai Senam Bersama, Karutan Dumai Sapa Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Antara Rokok Ilegal dan Rokok Legal Memiliki Perbedaan Signifikan Dalam Beberapa Aspek

Minggu, 12 Oktober 2025 - 06:35 WIB

Penangkapan Rokok Tampa Cukai Menjadi Pro dan Kontra Penikmat Rokok

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:47 WIB

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:32 WIB

Dispertaru Sosialisasikan Memberikan Inovasi Layanan Pengaduan Terkait Bangunan Baru

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Sebanyak 80 Orang Anak Yatim Menerima Santunan Dalam Rangka Memperingati Hari Pelindo ke-4, Pelindo Regional 1 Dumai

Berita Terbaru

Berita

Mosi Tak Percaya PERSANI Dumai Ke PERSANI Pengprov

Minggu, 12 Okt 2025 - 04:47 WIB