DUMAI – PT Agro Murni, merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), menyatakan telah mengantongi izin pengerukan kolam dermaga. Namun, hingga kini, aktivitas pengerjaan terhenti dan belum juga dimulai di lapangan.
Perwakilan PT Agro Murni, Canly Rambe, menyebut keterlambatan tersebut disebabkan vendor pelaksana belum melengkapi peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
“Izin pengerukan sudah kami kantongi. Namun pengerjaan belum dimulai karena pihak vendor belum melengkapi peralatan sesuai spesifikasi yang diminta KSOP,” jelas Canly kepada media, kemarin.
Namun, pernyataan itu mengundang kritik dari Pemerhati Lingkungan dari Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Riau, Ahmad Khadafi. Ia menduga ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan dan meminta agar pihak terkait tidak tinggal diam.
“Perusahaan jangan membodohi masyarakat. Kalau izinnya ada dan kendala hanya alat, ya kerjakan. Jangan sampai ada hal lain yang sengaja ditutupi,” katanya, Minggu (08/06/2025).
Khadafi juga mendesak KSOP Dumai serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk tegas memberikan sanksi bila ditemukan pelanggaran. Ia juga meminta agar DPRD dan Pemerintah Kota Dumai tidak hanya mengancam penyegelan, tetapi segera turun ke lapangan (turlap) untuk menindaklanjuti.
“Izin ada tapi tidak berani kerja. Pasti ada yang ditutupi. Saya minta KSOP, Dinas Lingkungan Provinsi, dan juga DPRD serta Pemerintah Dumai jangan hanya gertak penyegelan. Turun ke lapangan! Kalau ada temuan, bertindak sesuai tupoksi. Kalau perlu, segel sampai perusahaan mau taat aturan,” tegas Khadafi.
Ia menekankan, investasi harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib hadir dalam persoalan ini.
“Jangan anggap Dumai ini tidak bertuan. Jangan seenaknya saja beroperasi tanpa peduli pada dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat,” tutup Khadafi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengancam akan menyegel PT Agro Murni, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), apabila terbukti melakukan pengerukan kolam dermaga tanpa izin dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Ketua Komisi II DPRD Dumai, Muhammad Dochlas Manurung, SH, menyatakan bahwa pihaknya memandang serius dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti bersalah, DPRD akan mendesak penyegelan lokasi aktivitas perusahaan sebagai bentuk tindakan tegas.
“Kami tidak akan mentolerir setiap aktivitas perusahaan yang melanggar aturan, apalagi menyangkut kegiatan strategis seperti pengerukan di area pelabuhan. DPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penyegelan,” ujar Dochlas, Selasa (03/06/25).
Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah beredarnya surat resmi dari KSOP Kelas I Dumai tertanggal 30 April 2025, yang menyatakan adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pengerjaan pengerukan kolam di Terminal Khusus milik PT Agro Murni.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tim pengawas lapangan menemukan penggunaan peralatan tambahan yang belum mendapat izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Anggota DPRD Dumai, Rendy Firdaus, SH, turut menyampaikan pandangan serupa. Ia menyebut, kelengkapan dokumen perizinan adalah syarat mutlak sebelum perusahaan melakukan aktivitas pengerukan.
“Ini bukan soal teknis semata, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, maka konsekuensinya harus siap ditanggung,” tegas Rendy.
Selain ancaman penyegelan, DPRD Kota Dumai juga berencana menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Agro Murni dalam waktu dekat.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung terkait dokumen perizinan pengerukan dan penggunaan alat berat di lokasi proyek.
Terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Hendra Gunawan, menegaskan bahwa reklamasi ilegal yang merusak lingkungan merupakan tindak pidana serius.
“Jika terbukti merusak lingkungan dan dilakukan tanpa izin, maka kegiatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 158 menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” ujar Hendra kepada media, Senin (02/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reklamasi dan pengerukan di kawasan pelabuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 52 Tahun 2011 yang diperbarui dengan PM 74 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa reklamasi wajib mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan (OP) dan harus sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
“Volume pengerukan juga menjadi acuan. Jika di bawah 100.000 meter kubik, cukup melalui rekomendasi OP. Namun jika lebih dari itu, harus mendapatkan izin langsung dari Kementerian Perhubungan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendra menyusul peringatan yang telah dilayangkan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai terhadap PT Agro Murni. Perusahaan itu diduga melakukan pengerukan kolam dermaga di Terminal Khusus miliknya tanpa izin resmi.
Dokumen internal KSOP tertanggal 30 April 2025 yang beredar di kalangan media menyebut adanya penggunaan alat tambahan di lokasi proyek, yang tidak tercantum dalam dokumen teknis yang telah disetujui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami belum memberikan izin. Informasi terakhir, mereka juga belum mulai bekerja,” kata Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt Diaz Saputra, S.Si.T, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, beberapa waktu lalu.
Diaz menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. “Kalau mereka bekerja sebelum izin terbit, kami akan keluarkan surat peringatan dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas,” tegasnya.* (Tim)
Editor : Feri Windria