DUMAI – Dua pria di Dumai diciduk polisi setelah kepergok membabat kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai menggunakan ekskavator untuk dijadikan kebun sawit. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Kepolisian Resor (Polres) Dumai mengamankan dua pria berinisial SR dan SU yang diduga melakukan perambahan dan pengrusakan hutan di kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai, tepatnya di RT 012 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, keduanya terciduk saat melakukan pembersihan lahan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi alam. Tim kemudian diturunkan ke lokasi dan mendapati SU sedang membersihkan lahan menggunakan alat berat,” ujar AKBP Angga didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Rama, Kamis (12/2/2026).
Dalam kasus ini, SU berperan sebagai operator alat berat, sementara SR mengaku sebagai pemilik lahan. Keduanya diduga membersihkan lahan di dalam kawasan konservasi sumber daya alam tanpa memiliki dokumen sah atas alas hak.
Menurut Kapolres, modus yang dilakukan yakni membuka lahan dengan membuat parit atau kanal serta badan jalan untuk selanjutnya dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Penindakan dilakukan pada Senin (10/2). Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan area yang telah dibersihkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw) dan diratakan dengan alat berat.
SR diketahui menyewa satu unit ekskavator merk Hitachi PC 110 warna oranye untuk mengerjakan lahan di dalam kawasan Taman Wisata Alam Sungai Dumai. Sementara SU saat diamankan tengah mengoperasikan alat berat tersebut.
Barang bukti yang disita berupa satu unit ekskavator Hitachi PC 110 warna oranye.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres Angga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan di kawasan hutan konservasi serta tidak menerima atau mengerjakan pekerjaan di dalam kawasan hutan tanpa legalitas yang jelas.
“Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa. Kami akan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kasat Reskrim AKP Agung Rama menambahkan, kawasan taman wisata alam merupakan kawasan yang dilindungi negara dan tidak boleh dijadikan lahan perkebunan dalam bentuk apa pun.
“Setiap pembukaan lahan, baik menggunakan alat berat maupun secara manual tanpa izin sah di kawasan konservasi, merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa taksiran potensi kerugian negara akibat perambahan tersebut masih dalam proses penghitungan.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak kerusakan seperti terganggunya ekosistem, potensi banjir, dan kerugian bagi masyarakat luas,” tutup AKP Agung.***






