Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi di Gulung Polres Dumai 

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai yang dipimpin langsung oleh Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H. berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gg. Kelapa RT.003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah tersangka Z (41), dan M (45) warga kelurahan bagan besar.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Mei 2026 yang resah karena wilayah Gg. Kelapa sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat sore (29/5), tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M saat berada di luar rumah TKP,” ujar Ipda Rico.

Tidak lama setelah M diamankan di dalam rumah, tersangka Z datang dan langsung disergap oleh petugas. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket siap edar yang disembunyikan di pakaian masing-masing tersangka ditemukan tersangka M di dalam kantong jaket hitamnya berupa 1 kantong plastik hitam berisi 48 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 4 helai plastik klip bening dan ditemukan tersangka Z di kantong celana kirinya berupa 1 bungkus plastik biskuit yang di dalamnya terdapat 20 paket sabu, 1 paket pecahan pil ekstasi, 6 plastik klip bening, serta 1 unit HP Android.

Secara keseluruhan, petugas menyita 68 paket diduga sabu dengan berat kotor ± 13,82 gram serta 2 butir pecahan pil ekstasi warna coklat muda. Selain itu, berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi Methamphetamine (sabu).

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dumai guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana berat karena berperan sebagai perantara, penjual, dan pemilik narkotika golongan I bukan tanaman.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai yang aktif selama 24 jam.

 

Berita Terkait

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas
Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda
Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan
Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai
Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
8 WN Bangladesh dan 8 PMI Digagalkan Masuk Lewat Jalur Tikus Dumai, Bayar hingga Rp9,5 Juta
Dumai Bawa Pulang Medali Emas dari Ajang Boxing dan Muaythai “Begaduh Champions”
PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Dumai, Sejumlah Wilayah Berpotensi Padam Rabu 2 September

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:17 WIB

Parkir Diduga Liar Menjamur di Ampana, Pemkab Tojo Una-Una Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 2 September 2026 - 07:24 WIB

Maulid Nabi di SMPN 1 Rupat: Tanamkan Keteladanan Rasulullah kepada Generasi Muda

Rabu, 2 September 2026 - 06:31 WIB

Kepala Disdikbud Dumai “Salah Kamar”? Latar Kehutanan Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 15:50 WIB

Serapan Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan, Laskar RMRB Bongkar Sorotan Vendor hingga Dugaan Upah di Bawah UMK Dumai

Selasa, 1 September 2026 - 14:04 WIB

Perbaikan Pipa PHR dan Pertamina RU II di Bundaran Putri Tujuh, Dishub Dumai Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terbaru