Dua Pria Ditangkap Polair Polres Dumai Saat Tengah Mencoba Membawa Kabur Mesin Kapal

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah perairan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat.

Dua pria berinisial UA (22) dan JW (19) ditangkap saat tengah mencoba membawa kabur mesin kapal hasil rampasan negara yang telah dihibahkan ke Direktorat Jenderal PSDKP.

Kepala Satuan Polair Polres Dumai, AKP Ronni Tunas Mangapul Sitinjak mewakili Kapolres Dumai, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., mengonfirmasi bahwa keduanya diamankan setelah Unit Gakkum Sat Polairud yang dipimpin IPDA Raffika Febrianda melakukan penyisiran di lokasi.

“Kami mendapat laporan dari pihak PSDKP terkait aktivitas mencurigakan di area dermaga, dan langsung bergerak cepat,” ujar AKP Ronni.

Ia menjelaskan bahwa saat diamankan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan surat atau izin resmi atas aktivitas mereka.

“Mereka sempat mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti foto dari saksi, mereka mengaku disuruh oleh seseorang,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit kapal kayu, tali kapal, ban dalam mobil, serta mesin kapal rampasan yang menjadi objek pencurian.

“Total kerugian ditaksir mencapai Ratusan Juta. Kami juga telah menyita dokumen serah terima barang rampasan dari Kejaksaan RI kepada KKP sebagai bukti penguat,” tambahnya.

Pelaku diamankan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekira pukul 03.30 WIB. Proses penangkapan berlangsung di area TPI, setelah petugas mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal pelaku kembali ke lokasi semula usai sempat menghilang.

Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik dari instansi pengelola pelabuhan maupun petugas PSDKP yang pertama kali melihat aktivitas pelaku.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Dumai dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Langkah ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga aset negara dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah perairan Dumai,” tutup AKP Ronni.

Berita Terkait

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi
Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai
PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik
Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik
Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III
Di Fasilitasi Bea Cukai Dumai, PT.BKC Sukses Export Produk UMKM
Audensi Pengumpulan Data dan Site Visit Dalam Rangka Analisa Peluang Investasi Daerah APID Tahun 2025 Bersama Kanwil DjPb Provinsi Riau
Kadisub Dumai Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Pentingan Disiplin dan Kebersamaan Dalam Menjalankan Tugas

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Polres Dumai Mengamankan 2 Orang Tersangka Beserta 13 Butir Pil Exstasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:46 WIB

Program Green Police, Polsek Dumai Timur Melaksanakannya Penanaman Pohon di Lingkungan SMP PGRI Dumai

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:58 WIB

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Badan Pusat Statistik Kota Dumai Laksanakan Rilis Inflasi Bulan Juli 2025 dan Rapat Koordinasi TPID Kota Dumai Berharap Dapat Kendalikan Inflasi Dengan Baik

Jumat, 1 Agustus 2025 - 19:11 WIB

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Berita Terbaru

Berita

PBVSI Kota Dumai Resmi Dilantik

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:58 WIB

Berita

Wakil Wali kota Dumai Buka Perjusami Rover Scout Part III

Jumat, 1 Agu 2025 - 19:11 WIB