Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : ilustrasi

DUMAI – Kasus dugaan penggelapan inventaris perusahaan mencuat di kawasan PT Pupuk Parit Kitang, Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Polisi menetapkan dua petugas keamanan perusahaan sebagai tersangka setelah sejumlah barang inventaris dilaporkan hilang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp157,2 juta.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AM (18) dan RHS (22). Sementara seorang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan polisi.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, setelah pihak perusahaan menemukan adanya sejumlah inventaris yang hilang dari kawasan perusahaan.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, seorang petugas keamanan melihat salah satu rekannya yang seharusnya berjaga di Pos 3, namun justru bergerak menuju Pos 2, lokasi penyimpanan besi dan sejumlah barang inventaris perusahaan.

Gerak-gerik tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan. Petugas melakukan pengecekan terhadap inventaris perusahaan dan menemukan sejumlah barang telah raib.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi hingga mesin pres beton.

Pihak perusahaan kemudian memperkirakan total kerugian mencapai Rp157,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima personel Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dua orang dalam pengambilan barang inventaris perusahaan.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., kemudian bergerak ke lokasi.

Dua orang yang diduga terlibat diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diduga mengakui telah mengambil sejumlah barang inventaris perusahaan secara bertahap.

Aksi tersebut disebut berlangsung sejak Agustus hingga September 2026, dengan barang-barang hasil pengambilan kemudian dijual.

Adapun pengambilan terakhir disebut terjadi pada 28 September 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga masih tersisa.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya dua unit dinamo listrik, dua unit baterai mobil serta besi sisa konstruksi.

Dalam keterangan pengungkapan disebutkan berat besi yang ditemukan sekitar 300 kilogram. Namun pada bagian daftar barang bukti, berat besi disebut mencapai kurang lebih 1 ton.

Perbedaan keterangan mengenai berat barang bukti tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan agar informasi perkara tetap akurat dan tidak menimbulkan multitafsir.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AM dan RHS sebagai tersangka.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan proses penangkapan dan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi belum berhenti pada dua tersangka.

Satu orang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan adanya fakta lain yang ditemukan selama proses pendalaman perkara.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena barang yang dilaporkan hilang merupakan inventaris perusahaan yang berada di kawasan dengan sistem pengamanan internal.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Penggalian Jalan Inpres Tak Kunjung Tuntas, Warga Keluhkan Progres Lamban dan Aktivitas Usaha Terganggu
Exit Meeting Pemeriksaan Digelar, Wali Kota Dorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan di RSUD Dumai
Sungai Dipenuhi Eceng Gondok, Pemko Dumai Kerahkan Alat Berat Cegah Banjir di Bumi Ayu
Kinerja HSSE Pertamina Dipertanyakan, PT SSS Diduga Angkut Solar Pakai Jerigen untuk Proyek di Area Kilang Dumai
Tim Raga Polres Dumai Gencarkan Patroli, Cegah Premanisme dan Geng Motor
Tengah Malam, 14 Personel Satlantas Polres Dumai Sisir Titik Rawan Balap Liar, 2 Motor Knalpot Brong Diamankan
Dugaan Angkut BBM Pakai Jerigen Plastik di Proyek Pertamina Dumai Disorot, Aspek HSSE Dipertanyakan
Polisi dan Warga Kompak Tanam Jagung di Bukit Kapur, Dorong Swasembada Pangan dari Lahan Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Penggalian Jalan Inpres Tak Kunjung Tuntas, Warga Keluhkan Progres Lamban dan Aktivitas Usaha Terganggu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Exit Meeting Pemeriksaan Digelar, Wali Kota Dorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan di RSUD Dumai

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:43 WIB

Sungai Dipenuhi Eceng Gondok, Pemko Dumai Kerahkan Alat Berat Cegah Banjir di Bumi Ayu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:56 WIB

Kinerja HSSE Pertamina Dipertanyakan, PT SSS Diduga Angkut Solar Pakai Jerigen untuk Proyek di Area Kilang Dumai

Minggu, 4 Oktober 2026 - 05:43 WIB

Dua Security Jadi Tersangka, Inventaris PT Pupuk Parit Kitang Diduga Digelapkan hingga Rp157 Juta

Berita Terbaru