Dugaan Pencemaran Lingkungan, KLHK Turun Cek ke PT. EOJI

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bertindak cepat menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah B3 jenis Spent Bleaching Earth (SBE) oleh PT EOJI di wilayah industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Menanggapi pengaduan masyarakat, tim pengawas KLHK melakukan inspeksi dan pengambilan sampel tanah di empat titik pada Jumat, 23 Mei 2025. Pemeriksaan lapangan ini berlangsung selama lima hari, dari 20 hingga 24 Mei 2025.

“Sampling kami lakukan di empat titik. Selanjutnya akan diuji laboratorium, dan hasilnya akan keluar sekitar tujuh hari ke depan,” ujar salah satu anggota tim pengawas.

Kehadiran pemerintah pusat ini disambut baik oleh pelapor, Dhery Perdana Nugraha dari Malaya Research and Development. Ia menilai pengawasan tersebut merupakan wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum lingkungan. Dhery juga menduga material urugan yang digunakan berasal dari PT EOJI dan digunakan dalam proyek milik PT TLL.

Konfirmasi kepada pihak PT TLL menghasilkan keterangan terbatas. Perwakilannya, Marshal, menyatakan bahwa perusahaan telah mengajukan permohonan rekomendasi penggunaan material urugan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak Oktober 2024, namun enggan menjelaskan lebih jauh.

Sumber internal menyebut PT TLL mengajukan permohonan pemanfaatan Eco-Processed Pozzolan (ePP) sebanyak 10.000 meter kubik, namun baru 2.000 meter kubik yang digunakan, karena mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

Sementara itu, Mangantar Bilang IV Pane, ST, peneliti dari Forum Masyarakat Lingkungan Hidup (Formalin) Riau, menegaskan bahwa ePP belum memiliki SNI khusus sebagai bahan urugan. Menurutnya, bahan urugan harus memenuhi standar teknis seperti kepadatan dan nilai CBR sesuai ketentuan.

“ePP memang diakui dalam SNI 2460-2014 sebagai bahan campuran beton, tapi belum ada regulasi SNI yang menetapkannya sebagai bahan urugan. Jadi penggunaannya untuk urugan sangat riskan tanpa uji teknis yang memadai,” jelas Mangantar.

Pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dumai menjadi perhatian serius karena menyangkut potensi pelanggaran pemanfaatan limbah industri dan standar keselamatan konstruksi. KLHK berjanji akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Berita Terkait

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah
Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030
Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK
Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024
Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD
Terekam CCTV, Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polsek Dumai Barat
Tanam Jagung Serentak, Polres Dumai Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan
Wakil Walikota Dumai Kukuhkan Pengurus PMI Baru 2025-2030
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:12 WIB

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Melaksanakan Sosialisasi Manfaat dan Keuntungan Bank Sampah

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:51 WIB

Wakil Walikota Dumai Menghadiri Pelantikan BPD HIPKA Kota Dumai Masa Bakti 2025-2030

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pemko Dumai Paparkan Penertiban Aset Daerah Dalam Rakor Bersama KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:51 WIB

Karutan Dumai Memberikan Pembekalan kepada CPNS Formasi Tahun 2024

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:24 WIB

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Berita Terbaru

Berita

Badan Riset Inovasi Daerah Kota Dumai Melaksanakan FGD

Kamis, 10 Jul 2025 - 09:24 WIB