Dugaan Pengeroyokan di Boliyohuto, Korban Alami Luka dan Telah LAH Menjalini Visum

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Masih Ditangani Polsek Boliyohuto, Identitas Terduga Pelaku Masih Dalam Penyelidikan

GORONTALO – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Seorang pemuda berinisial NU (20), warga Desa Motoduto, dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di Desa Dulohupa pada Rabu malam, 22 Juli 2026, sekitar pukul 22.35 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertemuan antara korban dan sejumlah orang awalnya bertujuan untuk membahas persoalan sebuah telepon genggam yang mengalami kerusakan. Namun, suasana yang semula dimaksudkan untuk mencari penyelesaian justru berubah menjadi insiden kekerasan.

Korban mengaku diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersamaan. Dalam keterangannya, korban juga menyebut melihat salah seorang yang diduga pelaku membawa benda tajam yang menyerupai pisau saat kejadian berlangsung.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan telah menjalani pemeriksaan visum di RS Boliyohuto sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Boliyohuto. Laporan telah diterima dan saat ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Boliyohuto masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mendalami berbagai alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Identitas para terduga pelaku juga masih dalam proses pendalaman dan belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Secara hukum, dugaan tindak pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Selain itu, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan. Penyelesaian masalah secara damai dan sesuai prosedur hukum merupakan langkah terbaik demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi semua pihak.

Pewarta: Ahmad Tuliabu

Berita Terkait

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha
Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik
Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas
GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana
30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan
Dinas PU Dumai Gencarkan Pembersihan Drainase, Tekan Risiko Banjir
Jembatan Sungai Masjid Lama Mulai Diperbaiki, Akses Menuju Kawasan Industri Lubuk Gaung Kembali Dibenahi
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:09 WIB

CFN Dumai Kembali Digelar di TBG, 102 Tenant Permanen Disiapkan untuk Pelaku Usaha

Sabtu, 19 September 2026 - 11:40 WIB

Pemko Dumai Bahas Pengembangan LPJU melalui Skema KPDBU, Target Hampir 20 Ribu Titik

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39 WIB

Matangkan Kolaborasi Strategis di Surabaya, PT Pelabuhan Dumai Berseri Siap Naik Kelas

Sabtu, 19 September 2026 - 10:03 WIB

GMPB Pasang Badan untuk Agrinas: Mafia Tanah Riau Diminta Dibongkar sampai Aliran Dana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:44 WIB

30 Kader IPK Dumai Digembleng Wawasan Kebangsaan, Dorong Pemuda Jadi Pionir Pembangunan

Berita Terbaru