Edarkan Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan Polisi di Tempat Hiburan Malam

- Penulis

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


foto : ilustrasi 

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang lagi hamil.

“Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti Minggu (07/07/2024).

Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh,  Pekanbaru, Rabu (03/07/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek heneken dan 2 butir merek lion.

“Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO,” kata Manang.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD  (26) di Jalan Paus.

“Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower,” kata Boby.

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB (22) dam AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

“Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana,” tutur Manang.

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba.** (MCR)

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru