DUMAI — Datuk Seri Zamhur Egab Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai resmi mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi yang diajukan oleh Hotmasi Panggabean melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Dumai.
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Raja Junaidi, SH dan Indrayadi, SH, MM dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan Ombak/Hasanudin No. 8A, Dumai.
Dalam perkara tersebut, Zamhur menggugat perlawanan atas objek sebidang tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, RT 03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Objek tersebut diklaim secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 895 tertanggal 20 September 1984 atas nama Zamhur.
Zamhur melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa proses eksekusi yang diajukan oleh pihak pemohon (Hotmasi Panggabean) cacat hukum karena tidak memperhatikan hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
“Kami telah mengajukan gugatan perlawanan secara resmi ke Pengadilan Negeri Dumai. Yang perlu digarisbawahi adalah sertifikat hak milik klien kami tidak pernah dibatalkan dan masih sah serta diakui oleh negara. Oleh karena itu, rencana eksekusi atas objek tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak konstitusional dari pemilik tanah,” tegas Raja Junaidi MM, kuasa hukum Zamhur, Senin (5/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya eksekusi tersebut tidak dapat serta-merta dilakukan, terlebih adanya konflik kepemilikan atas tanah yang belum diputus secara final dan mengikat.
“Kami juga mencatat bahwa proses Aanmaning (teguran eksekusi) yang diajukan oleh pihak pemohon sebelumnya bahkan ditolak oleh pengadilan. Ini menunjukkan ada keraguan hukum yang signifikan dalam perkara ini. Maka dari itu, perlawanan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak klien kami yang sah secara hukum,” tambah Raja Junaidi.
Objek tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut berbatasan dengan tanah milik Mat Atoi di sebelah utara, Jalan Pakning–Dumai di selatan, tanah Alwi di barat, dan tanah Egab Malik di sebelah timur, dengan ukuran terakhir 71 x 263 meter akibat pelebaran jalan di tahun 1992.
Gugatan perlawanan ini menjadi penting untuk menguji keabsahan proses eksekusi dan legalitas kepemilikan objek tanah. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah di mata hukum. (Rls)
Editor : Feri Windria