Eksekusi Tanah Dipersoalkan, Datuk Zamhur Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI — Datuk Seri Zamhur Egab Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai resmi mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi yang diajukan oleh Hotmasi Panggabean melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Dumai.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Raja Junaidi, SH dan Indrayadi, SH, MM dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan Ombak/Hasanudin No. 8A, Dumai.

Dalam perkara tersebut, Zamhur menggugat perlawanan atas objek sebidang tanah seluas sekitar 20.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad, RT 03, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Objek tersebut diklaim secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 895 tertanggal 20 September 1984 atas nama Zamhur.

Zamhur melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa proses eksekusi yang diajukan oleh pihak pemohon (Hotmasi Panggabean) cacat hukum karena tidak memperhatikan hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

“Kami telah mengajukan gugatan perlawanan secara resmi ke Pengadilan Negeri Dumai. Yang perlu digarisbawahi adalah sertifikat hak milik klien kami tidak pernah dibatalkan dan masih sah serta diakui oleh negara. Oleh karena itu, rencana eksekusi atas objek tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak konstitusional dari pemilik tanah,” tegas Raja Junaidi MM, kuasa hukum Zamhur, Senin (5/8/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya eksekusi tersebut tidak dapat serta-merta dilakukan, terlebih adanya konflik kepemilikan atas tanah yang belum diputus secara final dan mengikat.

“Kami juga mencatat bahwa proses Aanmaning (teguran eksekusi) yang diajukan oleh pihak pemohon sebelumnya bahkan ditolak oleh pengadilan. Ini menunjukkan ada keraguan hukum yang signifikan dalam perkara ini. Maka dari itu, perlawanan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak klien kami yang sah secara hukum,” tambah Raja Junaidi.

Objek tanah yang menjadi sumber sengketa tersebut berbatasan dengan tanah milik Mat Atoi di sebelah utara, Jalan Pakning–Dumai di selatan, tanah Alwi di barat, dan tanah Egab Malik di sebelah timur, dengan ukuran terakhir 71 x 263 meter akibat pelebaran jalan di tahun 1992.

Gugatan perlawanan ini menjadi penting untuk menguji keabsahan proses eksekusi dan legalitas kepemilikan objek tanah. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah di mata hukum. (Rls)

Editor : Feri Windria

Berita Terkait

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai
Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur
Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai
HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama
48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai
Kampoeng Takjil Citimall Dumai 2026 Resmi Dibuka, Hj Leni : Dongkrak UMKM dan Semarakkan Ramadan
Jembatan Sungai Masjid Semangkin Parah, Warga Mintak Diperbaiki
Polemik Pabrik Baru Apical Dumai, Sorot Kewajiban AMDAL dan Partisipasi Publik

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:18 WIB

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:08 WIB

Kunjungan Yayasan Karyawan Muslim [YKM] Wilmar Safary Ramhadan di Mushalla Alhijrah Teluk Makmur

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:17 WIB

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:03 WIB

HUT Damkar ke-107 Dilaksanakan Sederhana Dengan Berbuka Puasa Bersama

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:51 WIB

48 Peserta Dapatkan Bibit Tanaman Dalam Rangka Fum Night Go Green Polres Dumai

Berita Terbaru

Berita

114 PMI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Pelabuhan Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 14:18 WIB

Berita

Palak Supir Truk, 3 Pelaku Disergap Tim Raga Polres Dumai

Minggu, 1 Mar 2026 - 13:17 WIB