DUMAI – Fasilitas publik di kawasan Pedestrian Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, kembali menarik perhatian. Empat unit kursi yang disediakan untuk masyarakat kini mengalami kerusakan setelah sejumlah bagian besinya diketahui hilang.
Kondisi tersebut membuat kursi yang semestinya menjadi tempat warga beristirahat tidak lagi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lokasi menunjukkan empat unit kursi mengalami kerusakan pada bagian tertentu. Hilangnya komponen berbahan besi membuat fasilitas tersebut kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat duduk bagi masyarakat.
Padahal, kawasan pedestrian merupakan ruang publik yang digunakan warga untuk berjalan kaki, bersantai maupun beraktivitas.
Keberadaan kursi menjadi salah satu fasilitas pendukung agar masyarakat dapat menikmati kawasan tersebut dengan lebih nyaman.
Namun, kerusakan yang terjadi kini membuat sebagian fasilitas tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kerusakan fasilitas umum bukan sekadar persoalan estetika. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat mengurangi kenyamanan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan kebutuhan anggaran untuk perbaikan atau penggantian fasilitas.
Di sisi lain, belum diketahui secara pasti penyebab hilangnya bagian besi pada empat kursi tersebut, termasuk apakah kerusakan terjadi akibat penggunaan, vandalisme, pencurian bagian fasilitas, atau faktor lainnya.
Karena itu, diperlukan penelusuran dan pengawasan dari pihak terkait untuk memastikan kondisi fasilitas publik di kawasan tersebut.
Fasilitas yang dibangun menggunakan sumber daya publik pada akhirnya diperuntukkan bagi masyarakat. Karena itu, pemeliharaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat sebagai pengguna.
Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, dugaan perusakan maupun pengambilan bagian fasilitas publik di sekitar pedestrian diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada pihak berwenang.
Empat kursi yang rusak tersebut menjadi catatan bahwa pembangunan fasilitas publik perlu diikuti dengan pemeliharaan dan pengawasan yang memadai.
Sebab, ketika bagian fasilitas mulai hilang dan tidak segera ditangani, ruang publik yang seharusnya nyaman untuk masyarakat justru perlahan kehilangan fungsinya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







