TOJO UNA-UNA – Penanganan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali menjadi sorotan publik. Setelah lebih dari enam bulan sejak laporan disampaikan, masyarakat mengaku masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, laporan masyarakat disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada 19 Januari 2026 pukul 13.33 Wita. Sehari kemudian, 20 Januari 2026 pukul 15.10 Wita, laporan yang sama juga diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai bentuk harapan agar proses penanganan berjalan secara profesional dan transparan.
Pelapor menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dugaan tersebut mencakup kegiatan yang disebut tidak selesai dikerjakan, dugaan mark-up, kegiatan fiktif, hingga dugaan penggelapan anggaran. Selain itu, pelapor juga menyampaikan dugaan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Memasuki akhir Juli 2026, masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi resmi mengenai tahapan yang telah dilakukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una meminta masyarakat bersabar dan menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, terbuka, serta berintegritas.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga pernah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diperlukan dan telah diajukan permintaan audit investigasi.
Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses tersebut. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepastian hukum dapat segera terwujud dan menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ahmad Tuliabu







