TOJO UNA-UNA – Lebih dari enam bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, disampaikan kepada aparat penegak hukum. Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian yang memuaskan bagi masyarakat.
Laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una pada 19 Januari 2026 pukul 13.33 Wita itu kemudian diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 20 Januari 2026 pukul 15.10 Wita. Langkah tersebut dilakukan pelapor dengan harapan proses penanganan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam laporannya, pelapor mengemukakan dugaan adanya berbagai penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dugaan tersebut meliputi kegiatan yang disebut tidak selesai dikerjakan, dugaan mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dugaan penggelapan anggaran, hingga dugaan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Seiring berjalannya waktu, belum adanya informasi resmi mengenai perkembangan terbaru membuat masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melalui Kasi Intel menyatakan bahwa laporan tersebut masih diproses dan meminta masyarakat bersabar. Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga pernah menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait dan telah diajukan permintaan audit investigatif.
Meski demikian, lamanya proses penanganan perkara terus menjadi sorotan. Dalam upaya memperoleh kepastian, pihak pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Rabu, 29 Juli 2026. Menurut keterangan pelapor, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama lebih dari enam bulan menunggu perkembangan nyata dari proses penanganan laporan. Warga berharap komitmen tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.
Di tengah lambannya proses penanganan yang dipersepsikan masyarakat, muncul aspirasi agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan supervisi terhadap penanganan perkara apabila dipandang perlu sesuai kewenangan yang dimiliki. Sejumlah kalangan juga berharap dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dalam menangani laporan masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat menegaskan bahwa harapan mereka bukan semata-mata menginginkan adanya penetapan pihak yang bersalah, melainkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi resmi terbaru dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una mengenai perkembangan lanjutan perkara tersebut selain keterangan yang disampaikan kepada pelapor bahwa penanganan kasus akan segera ditindaklanjuti dalami waktu dekat. Publik kini menanti realisasi komitmen tersebut sebagai bagian dari upaya penegakkan Hukum perundang- undangan yang berlaku.
Pewarta : Ahmad Tuliabu







