DUMAI – Akibat lambannya proses penanganan laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang bergulir di Polres Dumai, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL) Dumai kembali menyatakan sikap tegas dengan akan melaksanakan aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Aksi tersebut akan digelar di depan Kantor Mapolres Dumai, terhitung mulai Senin, 19 Januari 2026 hingga Jumat, 27 Februari 2026, sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya penegakan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan kaum buruh.
Ketua Umum FAP TEKAL Dumai, Ismunandar, yang akrab disapa Ngah Nandar, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Kapolres Kota Dumai agar segera menetapkan status tersangka terhadap pimpinan Konsorsium PT. Russindo Rekayasa Pranata / PT. Bina Rekayasa Anugrah Vendor PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR) Dumai dan Oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Riau. Minggu, (01/02/2026).
Desakan tersebut merujuk pada Pengaduan Masyarakat per 08 Januari 2024, ditingkatkan statusnya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2024/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 14 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/64/V/Res/1.9/2025/Reskrim tertanggal 09 Mei 2025.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana tidak dibayarkannya kekurangan upah lembur buruh/pekerja, yang telah ditetapkan secara resmi oleh WASNAKER Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), atau dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 November 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Raya Bukit Datuk, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, FAP TEKAL Dumai dengan tegas menuntut Kapolres Dumai untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para terlapor yaitu, RAGAWANTAR, FANY WIDYA, TETI SUSANTI dan TATA.
Selain itu, FAP TEKAL Dumai juga menolak keras segala bentuk upaya “jual-beli perkara” dan kepentingan pribadi yang berpotensi mencederai proses hukum. Kami menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ketenagakerjaan serius yang melibatkan oknum pimpinan perusahaan serta diduga kuat melibatkan oknum pengawas tenaga kerja Provinsi Riau.
Ngah Nandar menegaskan, tidak ada ruang untuk kompromi, diskusi, perundingan, apalagi kata “damai” dalam perkara ini.
“Yang kami tuntut satu dan jelas: penetapan status para terlapor sebagai tersangka. Selama keadilan belum ditegakkan, kami akan terus bersuara dan melawan,” tegasnya.***






