PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Dumai 2024 pada Selasa (2/4/2025).
Sidang ini membahas perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Ferdiansyah dan Soeparto.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan yang diajukan oleh Ferdiansyah-Soeparto. Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan tidak diterima.
“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Hakim, Selasa (2/4/2025).
Sebelumnya, Ferdiansyah-Soeparto menggugat hasil Pilkada dengan didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra dan Associates Law Office.
Mereka menuding Paisal, sebagai petahana, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kampanye sebelum jadwal resmi, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Sementara itu, KPU Kota Dumai bertindak sebagai pihak termohon, dan pasangan Paisal-Sugiyarto sebagai pihak terkait didampingi kuasa hukum Zulchairi Pahlawan serta timnya.
Dengan putusan MK ini, Paisal-Sugiyarto tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024.
Sumber : cakaplah.com