Ganggu Keindahan Kota, Dinas PUPR Dumai Cuma Surati 3 Pedagang

- Penulis

Minggu, 26 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak 2 dari 3 bangunan pedagang di Jalan Dock Yard, Kota Dumai yang menerima surat pembongkaran dengan alasan mengganggu keindahan kota.

DUMAI, Tribunriau- Dengan alasan menggangu keindahan kota dan badan jalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Dumai hanya menyurati 3 pedagang yang berada di Jalan Dock Yard Kota Dumai untuk segera membongkar tempat usaha mereka.

Salah seorang pedagang yang menerima surat dari Dinas PUPR Dumai tersebut, Husen mengatakan bahwa alasan yang ditulis dalam surat tersebut mengada-ngada, serta ada indikasi pembongkaran tempat usaha miliknya serta 2 pedagang lainnya tidak lepas dari adanya pembangunan kafe yang berada tepat di belakang tempat usaha 3 pedagang yang menerima surat tersebut.

“Tiba-tiba saya dan dua pedagang lainnya disuruh pindah, sedangkan mereka baru membangun yang katanya nanti mau buat kafe,” ujarnya, Minggu (26/3/2017).

Adapun jika masalah keindahan jalan seperti yang disebutkan Dinas PUPR tersebut, lanjut Husen, kenapa pedagang lainnya tidak mendapatkan surat yang sama. “Kalau mengganggu badan jalan dan keindahan kota, kenapa pedagang yang lainnya tak diusir,” geram Husen.

Menurut Husen, dia dan dua pedagang lainnya sudah mau berunding untuk menyelesaikan masalah ini, tapi pemilik bangunan di belakang, Wira Hadi Ananta Yoga tak ingin masalah ini ditempuh jalan kekeluargaan.

“Ini kayaknya ada permainan antara pengusaha kafe dan pemerintah, kalau mau ditertibkan kenapa pedagang lainnya tak ditertibkan, padahal sama-sama berjualan di sepanjang jalan ini,” tegas Husen kembali.

Dilanjutkannya, tanah dimana berdirinya bangunan Husen dan dua pedagang lainnya dikatakan menghambat akses jalan ke kafe yang sedang dibangun tersebut dan kemungkinan nantinya tanah tempat mereka berdagang tersebut akan dijadikan tempat parkir oleh pemilik kafe.

Sebelumnya, dikatakan Husen, pihak Wira telah mengirim surat ke Kelurahan sehubungan dengan adanya pembangunan gedung di jalan Dock Yard/ Husni Tamrin untuk dipergunakan sebagai tempat usaha, serta memohon agar dapat melakukan penertiban pedagang yang menutup akses jalan ke tempat usahanya.

Untuk diketahui juga, surat pembongkaran tiga bangunan tersebut ditandatangani Kepala Dinas PUPR, Muhammad Syahminan, ST, MT. (isk)

Berita Terkait

Apical Berikan Pelatihan Budidaya Kambing dan Pemafaatan Limbah Ternak
Ketua Terpilih Karang Taruna Dumai Kecewa, SK Tak Kunjung Diserahkan Pengurus Provinsi Riau
Sekaligus Cegah Karhutla, Babinsa STDI Lakukan Pendampingan Karya Nyata
KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin
Wako Paisal Harapkan Dishub Bisa Pecahkan Rekor sebagai Penyumbang PAD Terbesar
Pengelolaan DAK Fisik Tahun 2021, Dumai Raih Peringkat Kedua
Sekda Dumai Bersama Forkompimda Sambut Pangkogabwilhan I
Apical Dumai Laksanakan Perawatan Jalan dan Penanaman Pohon Kelengkeng

Berita Terkait

Jumat, 24 Februari 2023 - 07:35 WIB

Apical Berikan Pelatihan Budidaya Kambing dan Pemafaatan Limbah Ternak

Kamis, 14 Juli 2022 - 15:06 WIB

Ketua Terpilih Karang Taruna Dumai Kecewa, SK Tak Kunjung Diserahkan Pengurus Provinsi Riau

Sabtu, 2 Juli 2022 - 06:02 WIB

Sekaligus Cegah Karhutla, Babinsa STDI Lakukan Pendampingan Karya Nyata

Rabu, 8 Juni 2022 - 09:31 WIB

KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin

Rabu, 11 Mei 2022 - 17:08 WIB

Wako Paisal Harapkan Dishub Bisa Pecahkan Rekor sebagai Penyumbang PAD Terbesar

Berita Terbaru