KUANSING– Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terkait penguasaan ribuan hektar hutan kawasan secara ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi perhatian Publik.
Publik menunggu aksi nyata wakil rakyat Kabupaten Kuantan Singingi bersama pemerintah daerah dalam penertiban hutan kawasan dikelola secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Seperti yang disampaikan oleh Fedrios Gusni Ketua Komisi II DPRD Kuansing dalam Hearing pada Senin (3/2/2025) bahwa lahan kawasan di empat desa di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing Riau seperti desa Sumpuh, Tanjung Medang, Serosah, Pangkalan Indarung, saat ini sudah menjadi kebun kelapa sawit, diduga tidak bertuan karena menurutnya, undangan Hearing komisi II DPRD Kuansing kepada yang diduga mengelola lahan tersebut tidak pernah hadir.
” Adapun perkebunan luasnya ribuan hektar, tapi tidak ada yang tau, berati ini kebun tak bertuan, kita babat saja,” ucap Fedrios Gusni Ketua Komisi II DPRD Kuansing seperti di lansir media Katakabar.com Senin (3/2/2025).
Selain itu anggota komisi dari partai PDIP Kuansing Syafriadi juga menegaskan status perkebunan sawit tersebut adalah ilegal, dia meminta seluruh pabrik kelapa sawit di Kuansing tidak menerima TBS dari kawasan ilegal tersebut.
” Kami meminta seluruh PKS di Kuansing untuk tidak menerima TBS dari kawasan tersebut, karena perkebunan itu ilegal,” tugas Syafriadi anggota komisi II DPRD Kuansing dari Partai PDIP di lansir Katakabar.com (3/2/2025)
Dia juga mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kuansing supaya Hearing tersebut dijadwalkan kembali bila perlu bentuk Pansus sebagai tindak keseriusan dalam kasus dugaan perambahan kawasan.
Selaku anggota DPRD dari Partai PDIP ia mewanti – wanti akan mengajukan upaya paksa terhadap pihak- pihak yang terlibat dalam pengelolaan kebun di Kawasan HPT itu.
” Kami akan laporkan masalah ini ke Bareskrim dan Kajagung jika tidak ada itikad baik dari pengelola perkebunan tersebut,” tegas Syafriadi dalam Hearing komisi II DPRD Kuansing sebagaimana dilansir Katakabar.com (3/2/2025).