TOJO UNA-UNA – Program kerja sama (MoU) antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tojo Una-Una dengan sejumlah perusahaan media kembali menjadi perhatian kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan meminta agar sistem penyaluran honorarium melalui skema MoU dievaluasi secara menyeluruh demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan rasa keadilan bagi seluruh insan pers.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar pertanyaan di kalangan wartawan mengenai adanya dugaan beberapa penerima honor MoU yang dinilai sudah tidak aktif melakukan peliputan maupun menghasilkan pemberitaan yang terpantau secara rutin. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di kalangan media lainnya mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Kominfo terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurut sejumlah wartawan yang enggan disebutkan namanya, selama beberapa waktu terakhir nama-nama tertentu diduga tetap menerima honor MoU, sementara aktivitas jurnalistik mereka di lapangan maupun publikasi berita dinilai tidak lagi terlihat sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari sejumlah rekan jurnalis dan belum merupakan kesimpulan yang telah dibuktikan.
Atas kondisi tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah setiap pencairan honor MoU benar-benar didasarkan pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diverifikasi secara ketat oleh pihak Kominfo. Apakah setiap dokumen LPJ diperiksa satu per satu? Apakah tautan (link) berita yang dilampirkan benar-benar diteliti kesesuaiannya dengan hasil kerja jurnalistik masing-masing media? Dan apakah ada evaluasi berkala terhadap keaktifan media maupun wartawan yang menjadi mitra?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat penggunaan anggaran pemerintah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah wartawan yang telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk mengikuti kerja sama MoU mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian. Mereka menyebut proses tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan tanpa kejelasan.
Menurut keterangan yang diterima para wartawan, alasan yang disampaikan adalah karena kondisi keuangan daerah masih belum mencukupi. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika alasan keterlambatan adalah keterbatasan anggaran, mengapa terdapat dugaan bahwa honor kepada sebagian penerima tetap berjalan sebagaimana biasa? Pertanyaan inilah yang kini menjadi bahan diskusi di kalangan insan pers di Kabupaten Tojo Una-Una.
Persoalan semakin berkembang ketika pada Kamis, 30 Juli 2026, salah seorang staf Kominfo berinisial I.K. menyarankan agar wartawan yang mempertanyakan persoalan tersebut mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kominfo maupun kepada seseorang bernama Budi Dako.
Penyebutan nama Budi Dako kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari kalangan wartawan. Mereka mempertanyakan kapasitas dan keterkaitan Budi Dako dalam proses maupun kebijakan kerja sama MoU wartawan dengan Kominfo.
Menurut penuturan staf berinisial I.K., Budi Dako disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran di kalangan sebagian jurnalis. Mereka berharap agar seluruh proses kerja sama media tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Para wartawan juga menilai penting agar tidak muncul persepsi publik yang dapat mengarah pada dugaan adanya konflik kepentingan ataupun praktik yang berpotensi mengarah pada nepotisme apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
Sejumlah jurnalis berharap Dinas Kominfo Kabupaten Tojo Una-Una segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi media, proses verifikasi LPJ, dasar pembayaran honor, hingga sistem evaluasi terhadap media yang menjadi mitra pemerintah daerah.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menjaga marwah profesi jurnali
Pewarta: Ahmad Tuliabu







