Hukum harus Adil, PT Barapala Dilaporkan Kantor Hukum Bintang Keadilan dan Masyarakat

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket photo : Kantor Hukum Bintang Keadilan saat Melaporkan PT.Barapala ke Polres Padang Lawas

PADANG LAWAS – Ketika keadilan semakin ruwet, tidak menemukan titik keadilan maka responsif dari sejumlah warga Luhat Unte Rudang Kabupaten Padang Lawas melakukan tindakan pengamanan dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas, guna melaporkan pihak PT Barapala diduga terlibat melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) diatas lahan Milik Masyrakat 6 desa Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 267/Pdt/2014/PT. MDN dan lahan itu juga termasuk lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu (09/05/26).

Kedatangan warga tersebut terlihat didampingi sejumlah advokat dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, sekitar pukul 19.30 WIB di Ruangan SPKT Polres Padang Lawas.

Informasi yang diperoleh, kedatangan warga tersebut adalah untuk melaporkan dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) oleh PT. Barapala di SPKT Polres Padang Lawas.

Adapun yang Barang Bukti yang diamankan oleh warga, yaitu Dump Truk pengangkut Buah dengan nomor plat kenderaan BB 8853 YR dan Tandan Buah Sawit sekitar 5.3 Ton, beserta seorang Supir Nama khairul Saleh Tambak Dan terlapornya Muda Siregar, Marhum Brutu, Cindra dkk
Mardan Hanafi di dampingi Pangondian NST, SH, Ali Akbar Nasution MH, Devi Heriani Siregar, SH, dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Menerangkan Laporan ini di lakukan untuk Di proses secara Hukum yang berlaku, dan kita meminta agar di lakukan penanganan hukum secara adil, masyrakat membuat laporan dengan Alas Hak Putusan Pengadilan, harus kita ingat Putusan Prapid sebelumnya atas kasus yg di laporkan oleh PT. Barapala kepada Tiga Warga Masyarakat sudah Tersangka dan di tahan, lakukan proses hukum yang sama, diperlukan hanyalah 2 alat Bukti, kita sudah serahkan lebih dari 2 alat Bukti maka harus adil dan Objektif, kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku, Orang yang di sebutkan Pelapor sebagai Pelaku kita minta juga untuk di tahan seperti telah di alami oleh Warga yg tersangka terang Mardan.

Laporan ini sudah di terregistrasi sesuai Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.
(ASWIN)

Berita Terkait

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 
Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir
Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting
Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai
Paintball Wali Kota Dumai Cup I 2026 Siap Digelar, Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pemdes Hutan Ayu Tingkatkan Kompetensi Kader Lewat Pelatihan KPM, Posyandu, PAUD, PPKD, dan BKB TA 2026
Dua Pria Diamankan Polsek Pinggir, Diduga Aniaya Relawan Dapur MBG
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir, Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dinas PU Dumai Hadiri Rapat Lanjutan Pembahasan Garis Sempadan Sungai untuk Dukung Program Pengendalian Banjir

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dinas Kesehatan Dumai Susun Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku untuk Percepat Pencegahan Stunting

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Dinas PU Dumai dan BWS Sumatera III Lakukan Survei Pemetaan Batas Sempadan Sungai Dumai

Berita Terbaru